Juni 2, 2025

Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Barat Tertibkan Pembangunan Ilegal Dan PKL Di Fasilitas Umum

KOTAWARINGIN BARAT – KALTENG, MB1 II Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan ilegal dan pedagang kaki lima (PKL) yang beraktifitas di fasilitas umum Rabu (28/05/2025). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Pelaksanaan patroli dimulai pada pukul 09.00 wib ini menemukan adanya pembangunan gedung di jalan Ahmad Wongso tanpa dokumen PBG ( Persetujuan Pembangunan Gedung) yang legal. Selain itu material bangunan tampak menumpuk dibahu jalan menggangu akses publik. Petugas Satpol PP segera memberikan teguran langsung kepada pihak pemilik dan menghimbau agar material dipindahkan ketempat yang sesuai aturan.

Bukan hanya itu penertiban juga dilaksanakan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan didepan Halte SMP Negeri 11 Pangkalan Bun. Para pedagang kaki lima diberi peringatan karena halte merupakan fasilitas umun yang tidak diperbolehkan untuk aktifitas perdagangan/jualan.

Plt,.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Barat Amir Hadi menyampaikan dengan tegas bahwa kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara rutin. “Kepada seluruh anggota untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta ramah kepada masyarakat, “jelasnya.

“Kami tidak melarang masyarakat berdagang, tapi harus ditempat yang benar dan sesuai dengan aturan, “tambahnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat berkomitmen akan terus melakukan pemantauan dan penertiban serupa secara berkala demi menjaga keindahan tata kota dan ketertiban umum.

 

 

 

(Sukarji)