Juni 4, 2025

Bongkar Praktik Busuk di Rutan Muntok, RA Bebas Pakai HP Diduga Karena Setoran ke Pejabat

BANGKA BARAT, MB1 II Aroma busuk dugaan praktik korupsi dan pembiaran aktivitas kriminal menyeruak dari balik tembok Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Muntok. Kepala Rutan, Adrian (AD), dituding menerima setoran bulanan dari salah satu warga binaan bernama RA yang diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat dari dalam sel.Senin (2/6/2025).

Informasi yang diterima jejaring media KBO Babel menyebutkan, RA merupakan penghuni kamar nomor 1 di dalam Rutan tersebut.

Ia disebut-sebut mendapatkan perlakuan istimewa berkat “jatah” yang diberikan rutin kepada oknum kepala rutan.

Perlakuan khusus itu di antaranya kemudahan dalam menggunakan handphone untuk menghubungi keluarga maupun rekan bisnisnya, diduga terkait dengan aktivitas narkoba.

“Di dalam WA-nya ada komunikasi lancar. Artinya RA bisa gunakan HP dari dalam sel. Ini bukan hal biasa kalau tidak ada ‘restu’ dari atas,” ungkap sumber internal yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Dalam percakapan WhatsApp yang bocor ke publik, terlihat jelas adanya komunikasi antara RA dan pihak luar rutan.

Ini mengindikasikan adanya celah pengawasan yang dibiarkan terbuka atau bahkan sengaja dibuka oleh oknum di balik sistem pemasyarakatan.

Padahal, dalam berbagai kesempatan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Pol (Purn) Agus Andrianto, sudah dengan tegas melarang keras penggunaan HP oleh napi dan menolak segala bentuk toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba di lembaga pemasyarakatan.

“Tidak ada ampun untuk yang masih main-main dengan narkoba dan HP. Jangan sampai Rutan dan Lapas rusak oleh sekelompok pembangkang,” tegas Agus.

Jejaring media KBO Babel telah berupaya mengonfirmasi kabar ini kepada Kepala Rutan AD melalui nomor 0813 6742 XXXX dan Kepala Pengamanan Rutan (Ka. KPLP) AL di 0877 8985 XXXX.

Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan jawaban atau klarifikasi.

Dugaan ini, jika terbukti benar, bukan hanya menjadi preseden buruk bagi institusi pemasyarakatan, namun juga ancaman nyata bagi pemberantasan narkoba di Bangka Belitung.

Publik mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Babel segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

Praktik semacam ini tak ubahnya memberi ruang nyaman bagi jaringan narkoba untuk tetap beroperasi dari balik jeruji, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan perpanjangan tangan kejahatan.

Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, media ini akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan keterlibatan oknum pejabat Rutan Muntok dalam bisnis haram yang merusak generasi bangsa tersebut.

 

 

(Sumber : KBO Babel)