Juni 4, 2025

Tujuh TI Rajuk Tower Ilegal, Beroperasi Bebas Di Wilayah Pangkal Areng – Pangkal Pinang, Akankah Aph tindak tegas??

BANGKA BELITUNG, MB1 II Diperkirakan ada sebanyak 7 unit TI Rajuk Tower yang sedang beroperasi penambangan pasir timah Diduga secara illegal di wilayah Pangkal Arang Pangkal Pinang Kabupaten Bangka Belitung, pada Sabtu, (06/05/25)

Dari penelusuran investigasi awak media, radius 100 meter terdengar suara bising sampai ke rumah rumah penduduk sekitar dari aktivitas penambangan ilegal TI Rajuk tower tersebut.

Seorang warga Pangkal Arang yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas penambangan dimulai dari jam 19.30 malam.

“ Mereka star biasanya sekitaran jam 19. malam pak sampai selesai, Ya… Itu lah pak ceritanya,” ujar warga tersebut.

Parahnya lagi, masih kata warga tersebut, ada melibatkan oknum dari anggota kepolisian.

“Entah oknum polisi dari mana pak, saya kurang tahu,” ucapnya.

Dalam keterangannya, warga menyebut bahwa warga sudah pernah mengadakan razia bersama RT, Satpol PP, dan ikut serta Wakil Lurah dan mereka menghentikan kegiatannya.

“Tetapi sekitar 3 minggu atau 1 bulan masa tenang mereka mulai melakukan operasi lagi TI towernya,” kata RT disana.

“Tetapi warga disana sering memperingati para pekerja TI tower tetapi masih melanjutkan,”ujar ketua RT disana.

Terkait bebasnya penambangan pasir timah diduga di lokasi tersebut seperti tidak tersentuh hukum, pasalnya, diduga adanya keterlibatan oknum dari anggota polisi.

Akankah Pihak Kepolisian menindak tegas penambangan  pasir timah diduga ilegal tersebut??

 

 

(Darma/Agung)