Juni 5, 2025

Kapolres Belitung Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

BELITUNG, MB1 II Kepolisian Resor Belitung menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian korban hingga mencapai Rp5,5 miliar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K, Selasa (03/06/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres Belitung menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Polres Belitung dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang merugikan masyarakat secara materiil dalam jumlah besar.

“Kasus ini merupakan bentuk kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan dan menjanjikan keuntungan fiktif. Kami tegaskan, Polres Belitung akan terus berupaya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta memastikan pelaku kejahatan seperti ini diproses secara transparan dan profesional,” tegas AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau kerja sama bisnis yang belum jelas legalitasnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok investasi. Jika ada keraguan, jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan pihak kepolisian,” tambah Kapolres.

Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial EW (35), warga Lesung Batang, Tanjungpandan, yang diduga kuat melakukan penipuan bermodus investasi fiktif pembebasan lahan tambang pasir silika.

Perkara ini bermula pada bulan September 2023, saat korban, Sukardiyono Sarido (50), warga Jakarta Timur, dikenalkan kepada tersangka melalui anaknya, Rizky Fajrie. Melalui komunikasi via WhatsApp, tersangka menawarkan kerja sama investasi pemasaran produk cat dan lem, namun kemudian mengalihkan pembicaraan kepada proyek pembebasan lahan pasir silika/kuarsa di wilayah Sijuk, Kabupaten Belitung.

Korban tergiur dan mentransfer dana secara bertahap ke rekening tersangka dengan total nilai mencapai Rp5,5 miliar. Namun, lahan yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada alias fiktif. Setelah penyelidikan dilakukan, kasus ini dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Belitung.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 3 Juni 2025 di kawasan Perumahan Ketakong Indah Residence, Tanjungpandan, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/43/VI/RES.1.11./2025.

Tersangka kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

 

 

 

 

(HUMAS POLRES BELITUNG/RED MB1)