Juni 5, 2025

Sat Reskrim Polres Belitung Tangkap Pelaku Penipuan Rp5.5 Miliar Modus Investasi Lahan Tambang Fiktif

BELITUNG, MB1 II Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung berhasil menangkap seorang pria berinisial EW (35), warga Lesung Batang, Tanjungpandan, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan senilai lebih dari Rp.5.5 miliar, Selasa (03/06/2025)

EW diamankan di rumahnya di Perumahan Ketakong Indah Residence, Tanjungpandan, pada Rabu (13/3/2024) lalu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-19/III/2024, dan kini kasusnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Belitung.

Modus operandi pelaku adalah menawarkan kerja sama fiktif berupa pembebasan lahan tambang pasir silika/kuarsa di wilayah Dusun Piak Air, Desa Sijuk, Kabupaten Belitung. Korban, Sukardiyono (50), seorang pengusaha asal Jakarta Timur, tertarik untuk berinvestasi setelah dikenalkan melalui anaknya, Rizky Fajrie.

“Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening atas nama Eddy Wijaya dengan total kerugian mencapai Rp6.008.750.000,” ungkap Kasat Reskrim Polres Belitung melalui Katim Opsnal Aiptu Ton Tosan.

Korban mengalami kerugian dari pembayaran DP dan pelunasan pembelian lahan yang ternyata fiktif. Selain itu, korban juga harus menanggung bunga pinjaman bank sebesar lebih dari Rp500 juta yang digunakan untuk membiayai investasi tersebut.

Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya: satu unit iPhone 15 Pro Max, drone DJI Phantom, dua mobil mewah (Toyota Alphard dan Mercedes Benz SLC), satu sepeda motor, serta uang tunai Rp250 juta. Selain itu, turut disita sejumlah kwitansi terkait transaksi fiktif tersebut.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mengusut tuntas kasus-kasus penipuan yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana penipuan yang sangat merugikan secara finansial. Kasus ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menangani kejahatan kerah putih,” ujar AKP I Made Yudha.

Saat ini tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

 

 

(HUMAS POLRES BELITUNG/RED MB1)