Juni 5, 2025

Satresnarkoba Polres Belitung Gelar Press Release Penangkapan Empat Pelaku Narkotika

BELITUNG, MB1 II Satresnarkoba Polres Belitung menggelar kegiatan press release terkait keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan empat tersangka, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,14 gram dan ganja seberat 25,54 gram, Selasa (03/06/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Command Center Polres Belitung pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai. Press release dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Anton Sinaga, S.H, didampingi Kasi Humas Iptu Selamet Junaidi, S.H, serta dihadiri oleh personel Satresnarkoba dan sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, AKP Anton Sinaga, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Belitung.

Empat tersangka berinisial JU, RF, IA, dan EC berhasil diamankan pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman RT 19 RW 08, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 20,14 gram dan ganja seberat 25,54 gram. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Belitung,” ujar AKP Anton Sinaga.

Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam mencegah penyebaran narkoba:

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, stakeholder, serta para orang tua di Pulau Belitung untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran gelap narkotika. Sekecil apa pun informasi yang diketahui masyarakat, mohon segera dilaporkan kepada kami. Mari kita jaga Pulau Belitung tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan menjadi bagian dari upaya transparansi serta komitmen Polres Belitung dalam pemberantasan narkotika.

 

 

 

(HUMAS POLRES BELITUNG/RED MB1)