Agustus 2, 2025

Pengusaha Daur Ulang Plastik di Bekasi Jadi Korban Dugaan Penipuan Rp 1,9 Miliar

KOTA BEKASI, MB1 II Seorang pengusaha daur ulang plastik di Bantargebang, Kota Bekasi, menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 1,9 miliar. Modus penipuan dilakukan melalui manipulasi transaksi jual beli biji plastik, dengan mencatut nama sebuah perusahaan ternama di Kabupaten Tangerang sebagai kedok.

Korban, Muhamad Ridwan, pemilik CV. IPDP (Iwan Proses Daur Ulang Plastik), yang bergerak di bidang produksi biji plastik jenis PolyPropylene (PP), dirugikan oleh seorang perempuan berinisial LT, yang didampingi pria berinisial TN. Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian.

“Klien kami jelas dirugikan atas perbuatan saudari LT, dengan total nilai kerugian yang belum dibayarkan sekitar Rp 1,9 miliar atau tepatnya Rp 1.905.890.000,” ungkap Zainal Abidin, S.H., Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Zab & Partners Law Firm, Sabtu (7/6/2025).

Zainal menjelaskan bahwa modus penipuan bermula sejak Oktober 2024, saat LT dan TN mendatangi kediaman Ridwan. Mereka mengaku mampu memasarkan produk biji plastik PP milik korban ke pasar yang lebih luas.

“Saudari LT meminta izin untuk memasarkan biji plastik dari gudang milik klien kami. Klien kami pun menyetujui permintaan tersebut,” jelas Zainal.

Untuk meyakinkan korban, LT mengaku memiliki koneksi dengan RS, pemilik PT. T, sebuah perusahaan besar di wilayah Kabupaten Tangerang. LT bahkan menunjukkan bukti percakapan WhatsApp dengan RS, dan menyatakan bahwa pembayaran atas transaksi akan dilakukan dalam jangka waktu dua minggu.

“Sejak awal, LT selalu menyebut nama RS dan menunjukkan chat mereka, seolah-olah ada kerja sama resmi. Hal ini membuat klien kami percaya,” tambah Zainal.

Pada awal kerja sama, pembayaran berlangsung lancar, meski kerap mengalami keterlambatan satu hingga dua hari. Namun, sejak pertengahan Maret 2025, pembayaran mulai tersendat. LT berdalih bahwa keterlambatan disebabkan oleh event Idul Fitri, dan menunjukkan bukti komunikasi yang belakangan diduga palsu.

Kecurigaan korban semakin menguat ketika LT mulai sulit dihubungi. Pada 24 Maret 2025, Ridwan memutuskan untuk menghubungi RS secara langsung. Dari komunikasi tersebut, diketahui bahwa RS selalu melakukan pembayaran secara tunai langsung kepada LT.

Pertemuan antara Ridwan dan RS pada 20 April 2025 mengungkap fakta mengejutkan. Berdasarkan bukti transfer dan faktur yang diperlihatkan oleh RS, seluruh transaksi pengiriman biji plastik untuk periode Februari hingga Maret 2025 telah lunas dibayarkan kepada LT.

“Bukti-bukti menunjukkan bahwa klien kami tidak menerima pembayaran apa pun, meskipun RS telah melakukan pelunasan kepada LT,” terang Zainal.

Lebih lanjut, harga jual yang tertera dalam faktur LT kepada RS juga ternyata berada jauh di bawah harga pasar, serta tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara Ridwan dan LT. Hal ini memperkuat dugaan adanya manipulasi sejak awal transaksi.

“Hal ini menunjukkan adanya niat tidak baik dari saudari LT. Manipulasi harga dan dokumen menandakan bahwa tindakan ini telah direncanakan,” tegas Zainal.

Kasus Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Ridwan melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2627/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 April 2025. Hingga kini, LT tidak dapat dihubungi sejak 16 April 2025.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Zainal.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor industri daur ulang dan perdagangan bahan baku, agar lebih waspada dalam melakukan kerja sama bisnis. Verifikasi mitra usaha dan legalitas transaksi sangat penting untuk menghindari risiko penipuan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi terkait kasus ini.

 

 

 

(Imron R)