KLAPANUNGGAL – BOGOR, MB1 II Tambang galian C dan batu limston yang beroperasi di di Kampung Bagogog, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, ada dengan yang mengatasnamakan PT. Calsindo mengaku bahwa kegiatan tambangnya memiliki perizinan lengkap.
Perizinan yang miliki PT. Calsindo tersebut masih menjadi pertanyaan kebenarannya.
Sebut saja Yogo yang berada dilokasi aktivitas tambang saat di temui tim awak media, dirinya mengatakan bahwa galian tersebut memiliki izin dan telah diverifikasi pemerintah dari provinsi Jawa Barat.
Diduga para pengusaha tambang lain diketahui hanya memiliki izin perataan dan tidak memiliki izin pengakutan tanah dan batu limstun.
“Itu tanggung jawab mereka masing-masing terkait izin pengangkutan,” ujar Yogo dengan gamblang kepada wartawan.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap tahap operasi pertambangan, termasuk pengangkutan, harus memiliki izin terpisah dan jelas.
Gubernur Jawa Barat, dalam beberapa kesempatan, juga telah menegaskan penindakan tegas terhadap proyek ilegal atau yang tidak memenuhi prosedur.
lanjut masih kata dia, Yogo juga mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Klapanunggal untuk memastikan legalitas operasional.
“Kami akan mengadakan rapat dengan aparat desa. Masyarakat bisa menanyakan langsung ke pihak desa,” ujarnya.
Dugaan lain selain tambang yang izinnya dipertanyakan, disamping itu adanya pendistribusian BBM jenis solar yang menawarkan dengan membandingkan kualitas dua jenis simple BBM yang mana akan di gunakan.
Dan ketika di tanyakan kepada Yogo, dirinya membantah dengan mengatakan penggunaan BBM sesuai arahan pemerintah yang di klaim dari luar wilayah yaitu Batam.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, sudah bisa digunakan bahkan seperti ini,” ucapnya
Namun, ada dugaan bahwa bahan bakar yang digunakan adalah “Chong (minyak mentah) dengan dugaan pemakaian persentase campuran BBM subsidi dan lainnya” yang tidak termasuk dalam kategori BBM bersubsidi dan berpotensi melanggar Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang Penyaluran dan Pengawasan BBM Jenis Khusus.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 27 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pertambangan yang mewajibkan setiap kegiatan tambang memenuhi syarat lingkungan dan legalitas izin. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas berupa pencabutan izin hingga pidana bisa diterapkan.
Dalam hal ini pemdes dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti,
1. Verifikasi Izin: Pemerintah Desa Klapanunggal dan Dinas ESDM Jawa Barat diminta memeriksa keabsahan dokumen PT Calsindo.
2. Penggunaan BBM: Patroli gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai perlu mengawasi distribusi BBM ilegal di lokasi tambang.
3. Dampak Lingkungan: Tim independen harus mengevaluasi dampak galian terhadap ekosistem Gunung Bagogog.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menertibkan pertambangan ilegal dan pengawasan BBM bersubsidi. Transparansi dan penegakan hukum mutlak diperlukan untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam tanpa kontrol.
(Red)
More Stories
PWI Bekasi Raya Gelar Rapat Evaluasi Anggota Perkuat Komitmen dan Profesionalisme Jurnalis
PW DMI Babel Sambut Kehadiran Paslon Merdeka, Soroti Peran Independen dalam Demokrasi Lokal
Kapolres Kotawaringin Barat Bagikan Daging Qurban Untuk Wartawan Bentuk Solidaritas