BATANGHARI – JAMBI, MB1 II Dari laporan yang diterima Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi adanya aktifitas tambang emas ilegal di Dusun Danau Embat Desa Bukit Paku Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari (07/06).
Informasi didapat korlap Mr G berperan sebagai pengelola dan koordinator lapangan tambang ilegal emas di Kabupaten Batanghari , sebanyak kurang lebih 50 rakit tambang emas ilegal dan dari laporan didapat adanya oknum membekingi aktifitas tersebut, siapa oknum tersebut PW Fast Respon akan infokan ke publik.
Ketua DPW PW Fast Respon Jambi minta Kapolda Jambi dan Kapolres Batanghari untuk tindak tegas pelaku tambang emas ilegal tersebut Jika tidak mampu tindak menutup aktifitas tambang emas ilegal tersebut diminta dari Dittipidter Mabes Polri untuk menindak tegas.
Terkait berita dan laporan ini naik akan di sampaikan langsung kepada Kapolri, Fast Respon Akan Monitor setiap aktifitas tambang ilegal.
“Jika tidak ada tindakan Polda Jambi PW Fast Respon akan laporkan kepada Kapolri dan Bareskrim Polri ” tegas Dody
Sambung Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi ” melanggar berbagai ketentuan hukum nasional, antara lain:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP/IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pelaku perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal dapat dijerat Pasal 98 dengan ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar.
3. Pasal 55 KUHP : Siapa pun yang turut serta, memfasilitasi, atau memberi perintah kepada pelaku utama—termasuk koordinator lapangan seperti Genjer dan pelindung dari oknum aparat—dapat dihukum setara sebagai pelaku utama” ungkap dody.
(Arifin)
More Stories
Polres Belitung Bertindak Cepat Atasi Kasus Vandalisme di Politeknik Belitung
Dua Proyek Jalan Usaha Tani ( JUT ) di Gayo Lues Terbengkalai, Warga Minta APH Usut Dugaan Penyimpangan Dana
Diduga Gunakan Mesin KW, Pengadaan Mesin Pulper Kopi Dinas Pertanian Gayo Lues Senilai Rp 987 Juta Dipertanyakan