KOTAWARINGIN BARAT – KALTENG, MB1 II Sengketa kepemilikan lahan seluas 10 Hektar dikawasan strategis jalan Padat Karya ,Pangkalan Bun ,kembali memanas. Dalam sidang lanjutan yang di gelar hari Kamis (26/06/2025),pihak ahli waris Brata Ruswanda menghadirkan saksi penting yang mengaku sebagai perwakilan Kesultanan setempat.
Saksi yang hadir di persidangan yakni juru bicara Kesultanan Kotawaringin Gusti Achmad NS mantan staf Kelurahan Baru yang aktif sejak tahun 2012 serta dua orang pembeli langsunng kepada almarhum Brata Ruswanda.
Kuasa Hukum ahli waris Poltak Silitonga SH, MH, menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah asal Kesultanan Kotawaringin. Hal ini diperkuat oleh keterangan Gusti Achmad NS yang menyebutkan bahwa surat keterangan adat terhadap tanah tersebut telah dikeluarkan pada tahun 1974 oleh Gusti Muhammad Yusup, yang pada saat itu menjabat sebagai kepala Kampung Baru
“Jadi tidak bisa dibohongi semua dokumen yang kami ajukan adalah asli. Bukan seperti yang ditunjukan oleh pihak Pemkab, yang hanya berupa foto copy SK Gubernur yang tidak jelas asal usul nya”ujar Poltak di hadapan awak media usai sidang.
Poltak meragukan keabsahan SK Gubernur yang dijadikan dasar oleh Pemkab Kobar. Menurutnya, SK tersebut tidak kredibel karena tertera atas nama Agraria, bukan lembaga atau instansi resmi, “Sebagai ahli hukum saya menilai SK itu cacat hukum. Tidak boleh ada SK yang terbit atas nama perorangan, apalagi dipakai untuk mengeklim tanah secara sepihak, “ujarnya.
Di persidangan tersebut pihak ahli waris juga menyerahkan 25 dokumen tambahan sebagai barang bukti terdiri dari 10 sertifikat hak milik, 3 surat keterangan tanah (SKT) serta sejumlah dokumen pendukung lainnya. Menurut kuasa hukum, tanah tersebut semula milik Brata Ruswanda yang kemudian dikapling dan dijual ke masyarakat sekitar karena alasan kebutuhan ekonomi.
“Jika tanah itu milik Pemkab, sejak awal penerbitan sertifikat pasti udah ditolak, Tapi nyatanya proses nya berjalan lancar bahkan BPN hadir langsung saat pengukuran. Jadi tidak ada dasar untuk klaim sepihak, “ujarnya.
Menurut kuasa hukum ahli waris, saksi dari kesultanan tersebut memiliki pengetahuan mendalam tentang sejarah kepemilikan tanah yang selama ini dianggap milik keluarga Brata Ruswanda.
” Kami berharap kehadiran saksi ini, pengadilan dapat melihat bukti historis dan legalitas yang kuat,sehingga hak kami atas tanah ini diakui secara sah, “tegas kuasa hukum.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena lokasi tanah yang disengketaka n memiliki strategis yang tinggi, sehingga memicu ketegangan antara kedua belah pihak.
Pengadilan dijadwalkan kembali melanjutkan sidang dalam beberapa minggu kedepan untuk mendengarkan keterangan tambahan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Sukarji/ Natsir)
More Stories
FI, Oknum Wartawan Online, Diamankan Polisi di Jebus: Kasus Masih Dikembangkan
Sat Reskrim Polres Belitung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penimbunan Timah dan Solar di Air Ketekok
Korupsi Proyek Rp30,49 Miliar, Kejati Babel Jerat Pejabat dan Rekanan BWS