Juni 30, 2025

Acang Suryana: Warga Tak Boleh Diam, PT. Ferry Sonneville Harus Tuntaskan Kewajiban PSU

CILEUNGSI – BOGOR, MB1 II Tokoh masyarakat Gunung Putri, Acang Suryana, melayangkan kritik tajam terhadap PT. Ferry Sonneville terkait belum dituntaskannya kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah. Hal ini mencuat setelah banyak warga menyoroti kondisi sejumlah perumahan yang masih minim fasilitas umum, khususnya di Perumahan Gunung Putri Permai.

‎Dalam keterangannya, Acang mengungkapkan bahwa PT. Ferry Sonneville bukanlah pemain baru di dunia properti. Perusahaan tersebut telah berdiri sejak tahun 1975, dan diketahui mengembangkan perumahan di beberapa desa strategis dalam wilayah Kecamatan Gunung Putri, di antaranya Desa Gunung Putri, Keranggan, Tlajung Udik, dan Bojong Nangka.

‎“Bayangkan, hampir 50 tahun beroperasi, tapi masih ada tanggung jawab yang belum mereka selesaikan. PSU itu bukan perkara kecil. Itu hak masyarakat yang harus dijamin,” ujarnya.

‎Acang bahkan secara langsung mempertanyakan komitmen dan transparansi pengembang. Ia mendesak agar PT. Ferry Sonneville menjawab dua hal penting:

‎1. Apakah tersedia lahan untuk PSU sesuai ketentuan?

‎2. Jika memang tersedia, mengapa belum diserahkan kepada pemerintah daerah?

‎“Kalau memang ada lahannya, kenapa tidak segera diserahkan? Kalau tidak ada, ke mana lahan itu? Masyarakat butuh kejelasan,” tegas Acang.

‎Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa menyelesaikan masalah PSU bukan hanya urusan pemerintah atau pengembang, melainkan juga tugas seluruh warga untuk ikut mengawasi dan menuntut hak-hak mereka.

‎“Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton. Kita harus bantu dorong pemerintah daerah agar tegas. Kalau tidak dituntaskan, warga yang akan menanggung dampaknya,” tambahnya.

‎Sebagai pembanding, Acang menyinggung contoh dari pengembang lain yang dinilai lebih bertanggung jawab. Ia menyebut Perumahan Griya Bukit Jaya, yang telah berdiri sejak tahun 1990 namun sudah menuntaskan penyerahan PSU kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

‎“Ini harusnya jadi cermin. Griya Bukit Jaya saja yang berdiri lebih belakangan bisa menyelesaikan kewajiban. Lalu kenapa PT. Ferry Sonneville yang lebih dulu malah belum tuntas?” cetusnya.

‎Acang menutup pernyataannya dengan menyerukan agar pemerintah daerah mengambil sikap tegas terhadap pengembang yang abai terhadap aturan.

‎“Pemerintah jangan ragu. PSU bukan urusan internal pengembang, ini menyangkut kepentingan warga. Kalau tidak diselesaikan sekarang, nanti akan jadi beban sosial yang lebih besar,” pungkasnya.

‎Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Ferry Sonneville mengenai persoalan ini.

 

 

 

 

(RQ)