Juni 30, 2025

Diduga Dibekingi Oknum TNI-Polri dan Cukong Timah, 80 Ponton Ilegal Marak di Wilayah PT Timah

PANGKALPINANG, MB1 II Negara seakan tak berdaya menghadapi gelombang tambang ilegal yang semakin brutal di wilayah konsesi negara eks PT Kobatin, Kolong Marbuk Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Senin (30/6/2025).

Lebih dari dua pekan, aktivitas puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) jenis TI Tower/Gerbok menggempur kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Namun tak ada tindakan berarti dari aparat penegak hukum (APH) Polri, TNI, maupun PT Timah sendiri.

Fenomena ini menandai bukan sekadar lemahnya penegakan hukum, melainkan potensi kuat adanya pembiaran terstruktur yang membentang dari lapangan hingga institusi formal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun jejaring media BHAYANGKARA SATU,tambang ilegal di wilayah ini bahkan diklaim dikoordinir oleh lima kubu berbeda, lengkap dengan bendera dan afiliasi cukong yang menampung hasil tambang ilegal mereka.

Skema Dugaan Permufakatan Jahat

KUBU PERTAMA yang disebut-sebut dikoordinir oleh IS “sultan Koba” dan YI mantan Ketua OKP Bateng menggunakan bendera Merah Putih. Pasir timah dari kelompok ini disebut ditampung oleh oknum yang mengaku perwakilan PT Mitra Stania Prima (MSP).

PT MSP sendiri diketahui merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan jaringan bisnis keluarga RI 1, yakni Hasyim Djojohadikusumo dan Herwindo selaku perwakilan perusahaan di Bangka Belitung.

Pasir timah dibeli seharga Rp 90 ribu per kilogram, dipotong fee koordinasi sebesar 20 persen.

Pertanyaannya: jika benar PT MSP terlibat, bagaimana mungkin aparat penegak hukum bisa bertindak tegas?

KUBU KEDUA dipimpin RI Mantan Ketua Ormas PP Bangka Tengah dan ED Tokoh Pemuda dari Nibung berkolaborasi dengan oknum AG oknum anggota TNI Korem 045 Gaya, menggunakan bendera Hijau Putih, dan mengaku pasir timahnya dibeli oleh PT Timah.

KUBU KETIGA yang dikoordinir oleh MAN, AS, dan CU menggunakan ponton berbendera putih bernomor, dan disebut menjual timah ke cukong Abas Lubuk.

KUBU KEEMPAT adalah Aliansi Lukman Cs, berbendera Putih Biru seperti bendera Argentina juga menyuplai ke Abas.

Sementara KUBU KELIMA yang terdiri dari PI, AX, SR dan Wn mengaku menjual ke cukong Akbar Botak dari Toboali.

Jika APH Diam, Di Mana Negara?

Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Lebih jauh lagi, jika pembiaran dilakukan oleh PT Timah sebagai pemegang IUP, maka perusahaan pelat merah itu bisa dijerat karena lalai menjaga konsesi negara, yang notabene merupakan aset negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU Tipikor Pasal 3 karena adanya dugaan kerugian negara akibat pembiaran wilayah IUP dirampok oleh pihak ilegal.

Ironi Komando Presiden

Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menyampaikan kepada jajaran TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak tegas mafia tambang, termasuk mafia timah di Bangka Belitung.

Namun di lapangan, fakta berkata lain: tak hanya diam, justru diduga kuat ada oknum TNI dan Polri yang menjadi “pengaman” PIP ilegal. Ini tentu menjadi tamparan keras terhadap wajah penegakan hukum dan integritas negara.

PT Timah dan Dirut Baru, Mengapa Tak Bergerak?

Penunjukan Dirut PT Timah dari kalangan eks baret merah Kopassus diharapkan mampu membawa ketegasan dan keberanian dalam menjaga aset negara.

Namun harapan itu pupus, sebab hingga kini, PT Timah terkesan bungkam dan tak mengambil langkah hukum apapun. Padahal, dengan dasar IUP yang sah, PT Timah berhak – dan berkewajiban – mengusir penambang ilegal, serta meminta bantuan penegak hukum untuk menertibkan wilayahnya.

Negara Tak Boleh Kalah

Situasi ini tidak bisa dibiarkan. Jika benar negara berkomitmen memberantas mafia tambang, maka kejelasan harus segera ditunjukkan.

Kapolres Bangka Tengah, Dandim, hingga Kepala Kejari setempat wajib memberikan penjelasan publik atas sikap diam mereka.

Jika dibiarkan terus, negara benar-benar telah dikalahkan oleh cukong tambang yang leluasa merampok kekayaan negara, menghancurkan lingkungan, dan mempermalukan komando presiden di hadapan rakyat.

 

 

 

 ( AGUNG )