Juni 30, 2025

KDRT Brimob Babel: Polda Bertindak, Korban Tuntut Keadilan dan Perlindungan

PANGKALPINANG, MB1 II Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung akhirnya angkat bicara soal laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama Bripda MR, anggota Brimob, sebagai terlapor. Minggu (29/6/2025).

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini kini resmi ditangani dua jalur sekaligus—pidana oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum dan etik oleh Divisi Propam.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan, mengonfirmasi bahwa proses hukum tengah berjalan. “Sudah diproses oleh PPA Ditreskrimum dan juga disiplin oleh Propam. Yang bersangkutan juga sudah diamankan,” tegasnya saat dihubungi PIHAK MEDIA BHAYANGKARA SATU, Minggu (29/6/2025).

Laporan korban berinisial YJ (24), seorang ibu muda yang juga telah memiliki satu anak, tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel dengan nomor registrasi LP/B/81/VI/2025/SPKT/Polda Bangka Belitung, tertanggal 16 Juni 2025.

Perjuangannya untuk keluar dari jerat kekerasan ini mendapat sorotan setelah ia tampil dalam konferensi pers bersama Yayasan Nur Dewi Lestari, Jumat (27/6/2025).

Dalam pengakuannya, YJ menggambarkan kisah kelam yang selama ini ia pendam. Puncak kekerasan terjadi pada 4 Juni 2025 dini hari, saat ia mengalami serangkaian tindak kekerasan brutal yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.

Ia mengaku dipukul, ditendang, bahkan dikejar hingga ke rumah tetangga dalam kondisi ketakutan.

“Yang paling saya takuti, dia sempat kembali ke rumah, mengambil senjata api, dan ingin menembak saya,” ungkap YJ dengan suara bergetar.

Dengan bukti berupa foto luka, tangkapan layar percakapan, hingga kronologi tertulis, YJ melaporkan suaminya secara resmi ke SPKT dan juga Propam. Langkah ini ia ambil setelah merasa tidak ada lagi ruang untuk berdamai.

“Saya hanya ingin berpisah. Tidak mau rujuk lagi,” tegasnya.

Langkah cepat Polda Babel diapresiasi oleh pihak pendamping korban. Ketua Yayasan Nur Dewi Lestari, Nurmala Dewi, menyebut pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami percaya bahwa institusi akan bertindak adil dan profesional. Korban hanya butuh satu hal: keadilan dan perlindungan,” katanya.

Pihak kepolisian kini dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan bahwa tak ada impunitas dalam tubuh institusi. Proses etik dan pidana yang berjalan paralel menjadi cermin keseriusan penanganan kasus ini.

Sementara itu, masyarakat luas menantikan transparansi dan kepastian hukum terhadap Bripda MR. Publik berharap, kasus ini tidak berhenti pada sebatas klarifikasi, melainkan diakhiri dengan keputusan tegas yang memberi rasa keadilan bagi korban.

Jejaring redaksi akan terus mengikuti perkembangan penyidikan dan proses etik terhadap Bripda MR hingga adanya kejelasan hukum yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.

 

 

 

 ( AGUNG )