Juli 3, 2025

Seorang Pekerja Tambal Ban Meninggal Dunia Terkena Ledakan

MUARO JAMBI, MB1 II Pada hari Rabu 02 Juli 2025, sekira pukul 18.30 WIB adanya peristiwa meninggalnya seorang laki-laki akibat kecelakaan kerja, kejadian di RT. 16 Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi, tepatnya di Bengkel tambal ban ANTONI SIREGAR

Korban KS 23 Tahun Pelajar/Mahasiswa. Alamat Lumban Luhut RT. 000/000 Desa Hutabagasan Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara.

Kronologis Kejadian

Pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 18.30 Wib di RT. 16 Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi, terdapat sopir di PT SIBA SURYA yang bernama OS yang hendak menambal ban, selanjutnya OS berhenti ditambal ban yang mana bergandengan dengan rumah makan Putri Dela, selanjutnya OS bersama dengan korban KS hendak membongkar ban tersebut dan mendongkrak ban tersebut hingga terlepas dari mobil.

Lalu KS sebagai korban hendak menambal ban mobil sedangkan OS hendak mengurus surat jalan yang saat itu ada seorang rekan bersama sama bekerja di PT SIBA SURYA yang bernama AS, selanjutnya AS dan OS sempat bertemu dan mengobrol bersama dengan korban KS.

Setelah itu OS selaku pemilik mobil pergi meninggalkan lokasi kejadian dan masuk kedalam mobil miliknya yang mana terparkir di bahu jalan, sedang kan AS pergi masuk mobil miliknya juga yang terparkir di Rumah Makan tersebut.

Selang sekitar 2 menit kurang lebih terdengar suara ledakan yang keras dan OS beserta AS menuju ke suara ledakan tersebut dan terdapat seorang tampal ban yang bernama KS telah tergeletak ditanah dalam keadaan wajah berlumuran darah.

Kemudian 6 orang saksi yang berada dilokasi kejadian ASPS membawa korban ke Puskesmas Tempino.

Pada saat di perjalanan menuju Puskemas Tempino korban masih dalam keadaan ngorok dan pada saat menuju puskemas tidak tertolong dan meninggal dunia.

Korban KS, saat ini korban masih berada di Puskesmas Tempino dan akan diberangkatkan menuju kampung halaman di Lumban Luhut RT. 000/000 Desa Hutabagasan Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara.

“Pihak keluarga tidak menginginkan Korban untuk dilakukannya Visum atau Otopsi terhadap jenazah dan telah dibuat kan surat pernyataan utk tidak di lakukan nya Visum atau pun Otopsi oleh pihak keluarga” ungkap Kanit Reskrim.

 

 

 

(Arifin)