KOTA BEKASI, MB1 II Kepolisian jangan lemah dalam memberantas peredaran obat golongan G yang mengandung zat psikotropika yang dijual di sebuah kios di jln Raya Bantar gebang Setu, tepatnya di RT 003/RW/002, Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya dekat perumahan VIDA Kota Bekasi.
Pasalnya, kios yang diduga menjual jenis obat tramadol dan Heximer tersebut faktanya masih tetap beroperasi sampai saat ini, Senin, (7/7/25).
Hasil pantauan investigasi awak Media di lokasi, banyak dari kalangan anak remaja yang membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi secara bebas.
“beli tramadol bang disini,” kata salah satu pembeli tramadol di kios itu saat ditanyai wartawan Mediabhayangkarasatu.com
Menurut informasi yang didapat bahwa bos pemilik kios penjualan obat Gol G tersebut berinisial UB.
Pasalnya, Peredaran gelap obat daftar G yang dikonsumsi tanpa aturan sudah diatur dalam undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Dan bagi pelaku yang memperjualbelikan secara bebas, dapat dijerat pasal 196 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,
Peredaran obat golongan G bermodus kios kosmetik di wilayah itu sangat meresahkan warga sekitar, warga meminta pihak kepolisian segera memberantasnya dan menindak tegas para penjual dan bos pembisnis barang haram tersebut tanpa rasa lemah.
(Red MB1)
More Stories
Rokok illegal Semakin Marak di Bangka, Bea Cukai Dituding Tutup Mata, Oknum Aph di Balik Layar..?
Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Haji Tegaskan Kasus Tetap Berjalan Meski Ada Opsi Damai
Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sejumlah Sekolah Dasar