BANGKA BARAT, MB1 II Polres Bangka Barat kembali mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, penertiban difokuskan di perairan Teluk Inggris, Kecamatan Muntok, yang dikenal rawan aktivitas penambangan tanpa izin.sabtu 5 juli 2025
Dalam kegiatan yang berlangsung Sabtu siang, tim gabungan dari Satpolairud Polres Bangka Barat, TNI AL Pos Muntok, dan instansi terkait berhasil menertibkan 13 unit ponton tambang ilegal yang masih beroperasi di kawasan tersebut.
Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, mengungkapkan bahwa penertiban kali ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran tambang ilegal, tapi juga sebagai respons tegas atas maraknya pemberitaan tidak berdasar yang menyudutkan aparat kepolisian.
“Penertiban ini adalah jawaban kami terhadap berbagai pemberitaan tidak akurat yang menyebut kami menerima uang koordinasi Rp300 ribu. Itu berita bohong (hoaks) dan tidak benar,” tegas Iptu Yudi saat dikonfirmasi usai penertiban.
Lebih lanjut, Iptu Yudi menyebut pihaknya bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan tidak akan mentoleransi praktik-praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan serta mencederai hukum.
Selain itu, penertiban ini juga membuka temuan baru. Dari keterangan beberapa penambang di lapangan, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum wartawan yang disebut-sebut menyuruh atau memfasilitasi kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari penambang soal adanya oknum wartawan yang menyuruh mereka bekerja di Teluk Inggris. Bahkan ada yang menyebut inisial. Ini sedang kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
“Kami akan periksa pemilik-pemilik ponton dan menelusuri siapa yang terlibat akan kami panggil,” tegas Kasat Polairud.
Kegiatan penertiban berjalan lancar dan kondusif tanpa perlawanan. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa pihaknya memberikan ultimatum 1×24 jam bagi para penambang lain untuk segera menarik ponton-ponton mereka dari lokasi.
“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada upaya menarik ponton secara sukarela, kami akan lakukan penarikan paksa kembali,” tegas Iptu Yos.
Pihak Polres Bangka Barat memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku tambang ilegal akan terus berjalan. Sementara itu, terhadap pemberitaan-pemberitaan tidak benar yang mencemarkan nama baik institusi, akan dipertimbangkan langkah klarifikasi dan hukum lebih lanjut bila diperlukan.
(AGUNG/ DHARMA)
More Stories
Ribuan Peserta Meriahkan Bhayangkara Sulut Run 2025 di Manado !!!
Kapolri Terima Penghargaan dari ITUC-AP, Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Industri
Ditlantas Polda Sulut Gelar Lomba Pocil dan Patroli Keamanan Sekolah se-Sulawesi Utara