Juli 12, 2025

Tak Habis-Habis!!! Toko Jual Tramadol Kucing Kucingan dengan Kepolisian di Wilayah Wanasari Cibitung Bekasi Diminta segera bersihkan

CIBITUNG – BEKASI, MB1 II Maraknya penjualan obat golongan “G” seperti Tramadol dan lainnya dengan berbagai Modus diduga jadi strategi para penjual barang haram tersebut untuk mengelabuhi pihak kepolisian.

Seperti salahsatu toko kecil yang kasatmata terselubung di wilayah Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi yang masih berjualan obat golongan “G” tersebut, meskipun terlihat toko kecil itu posisi tertutup.

Saat diinvestigasi awak media hayangkarasatu.com ke lokasi di jalan Bosih, rolingdor toko hanya terbuka sedikit yang didalamnya menjual Obat daftar G tersebut seperti yang dikonsumsi kebanyakan anak remaja, yaitu Tramadol.

Fakta yang ditemukan, penjualan Tramadol masih berjalan sampai detik ini.

Saa dikont beberapa orang di lokasi mengatakan banyak anak muda yang mampir ke toko tersebut.

“Ada aja sih yang beli ke situ bang, dia (penjual) buka sedikit rolingdornya, tapi mungkin yang beli sudah hapal,” ujar salah satu warga sekitar, Selasa, (8/7/25)

Hasil pantauan investigasi awak Media di lokasi, banyak dari kalangan anak remaja yang membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi secara bebas.

“beli tramadol bang disini,” kata salah satu pembeli tramadol di kios itu saat ditanyain awak media.

Seperti tak ada habis – habisnya, peredaran obat Golongan G yang mengandung zat Psikotropika itu, padahal Peredaran gelap obat daftar G yang dikonsumsi tanpa aturan sudah diatur dalam undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Para penjual pun serasa tak takut pada sangsi hukuman yang dibebankan.

seperti diketahui, bagi pelaku yang memperjualbelikan secara bebas, dapat dijerat pasal 196 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah pihak kepolisian setempat sudah mengetahui atau belum toko penjualan Tramadol tersebut.

“kalau bisa mah diberantas aja semuanya sama polisi yang jual obat seperti itu bang, biar jangan wilayah kita bebas dari narkoba,” pinta warga.

 

 

 

 

(Red)