BANGKA BARAT, MB1 II Polsek Tempilang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang. Korban, Sdri. Roibah (38), kehilangan satu unit handphone merk Vivo Y12s warna biru saat sedang tidur di rumahnya pada dini hari tanggal 23 Mei 2025.
Korban yang saat itu meletakkan HP di sebelah tempat tidurnya baru menyadari barang berharganya hilang saat bangun pagi. Diketahui, pelaku masuk melalui jendela samping rumah yang rusak dan berhasil membawa kabur handphone tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari sebulan, pada tanggal 5 Juli 2025 Tim Reskrim Polsek Tempilang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, bernama OR, yang kedapatan membawa handphone serupa.
Pelaku berhasil diamankan saat berbelanja di sebuah minimarket di Desa Benteng Kota bersama barang bukti satu unit handphone merk Vivo Y12s warna biru.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menegaskan,
“Kami tidak akan berhenti mengusut tuntas kasus pencurian demi keamanan warga. Pelaku kini sudah diamankan dan proses hukum berjalan.”
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengalami tindak kejahatan agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.
( AGUNG/DHARMA )
More Stories
Kasus KDRT yang Menjerat Oknum Anggota DPRD Banyuwangi Dapil 3 Dari Partai PPP di Pertanyakan?
BPK RI Ungkap Adanya Temuan Penyalahgunaan Dana Hibah Oleh KONI Babel
Diam Seribu Bahasa, Polres dan Polda Tak Gubris Tambang Ilegal di Lahan PT Timah..?