BANYUWANGI, MB1 II Kasus dugaan KDRT yang dilakukan oknum wakil rakyat Banyuwangi menjadi sorotan. Pasalnya, oknum anggota DPRD Banyuwangi tersebut dari partai persatuan pembangunan (PPP) inisial SA, penyelidikannya sudah dinaikan jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui, kasus ini bermula dari konflik rumah tangga antara SA dan istrinya yang sudah ramai di media sosial terkait kekerasan terhadap istrinya. Yang pada akhirnya, tersangka SA, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga KDRT. Penetapan status tersebut dilakukan oleh penyidik Polresta Banyuwangi.
Saat dikonfirmasi awak media, Kanit Iptu Renata Huda di ruangannya menjelaskan dalam kasus dugaan KDRT ini tidak ada yang dibeda – bedakan dalam penanganan Hukum dan tetap berjalan kasusnya sambil menunggu berkas penyidik,” jelasnya, Jumat, (11/7/25).
Kanit juga menjelaskan, Hukum terhadap suami yang melakukan (KDRT) kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2024 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( UU PKDRT), UU ini memberikan sanksi bagi pelaku KDRT termasuk kekerasan dalam fisik,sepikis,Seksual, dan penelantaran rumah tangga,” katanya.
Dari pihak korban berharap melalui kuasa hukumnya Angga Kurniawan, Kasus ini segara ada kepastian hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga KDRT yang sudah jadi tersangka Belum ada penahanan,” tutup Angga Kurniawan.
Terkait kasus KDRT yang menyeret wakil rakyat (dprd) yang terhormat, publik menilai, yang seharusnya memberi contoh yang baik ke masyarakat, malah menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membuat sangat mencoreng kehormatan DPRD Banyuwangi.
(Sus)
More Stories
BPK RI Ungkap Adanya Temuan Penyalahgunaan Dana Hibah Oleh KONI Babel
Diam Seribu Bahasa, Polres dan Polda Tak Gubris Tambang Ilegal di Lahan PT Timah..?
Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan yang Melarikan Diri ke Australia, Diamankan Ditreskrimum Polda Sulut !!!