PANGKALPINANG, MB1 II Terkait Polemik Status Ijazah Wakil Gubernur Babel ibu Hellyana. Sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Ketua Umum Presidium Pembentukan Provinsi Babel, saya menyampaikan sikap resmi atas polemik ijazah Wakil Gubernur Babel, Ibu Hellyana, Selasa (14/07/2025).
1. Saya memandang bahwa status dan keabsahan ijazah seorang warga negara, apalagi pejabat publik, merupakan domain administratif dan hukum, yang tunduk pada ketentuan:
• Undang-Undang Pendidikan Tinggi;
• Undang-Undang No 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional;
• serta mekanisme resmi pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan kementerian terkait.
2. Tidak dibenarkan secara hukum maupun etika pemerintahan, apabila hasil investigasi tim ad hoc yang dibentuk secara internal oleh kepala daerah digunakan untuk:
• Menyatakan atau menghakimi status hukum seseorang;
• Menggiring opini publik yang mencemarkan nama baik pribadi pejabat.
3. Dalam prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, tuduhan serius seperti penggunaan ijazah palsu harus dibuktikan secara sah melalui proses:
• Penyidikan resmi kepolisian;
• Pemeriksaan dokumen oleh lembaga resmi;
• Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Selama tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan pemalsuan, maka saya tegaskan bahwa Ibu Hellyana tetap merupakan Wakil Gubernur yang sah dan berhak menjalankan tugas-tugasnya.
5. Saya menyerukan kepada seluruh pihak, termasuk rekan-rekan di pemerintahan daerah, untuk:
• Tidak menjadikan persoalan administratif akademik ini sebagai alat politik.
• Tidak membangun narasi liar yang mencederai marwah pemerintahan daerah yang kita perjuangkan bersama.
Sebagai Ketua Umum Presidium Pembentukan Provinsi Babel, saya mengingatkan bahwa lembaga pemerintahan ini lahir dari perjuangan kolektif masyarakat Bangka Belitung. Maka, jangan kita rusak dengan konflik internal yang tidak produktif.
Sebagai anggota DPRD, saya akan :
• Mengawal secara objektif perkembangan kasus ini sesuai jalur hukum;
• Memastikan perlindungan hak-hak konstitusional pejabat yang sah;
• Menjaga stabilitas pemerintahan demi masyarakat Babel.
Kami menghormati proses hukum. Namun hingga ada putusan hukum yang final, setiap orang tetap dalam prinsip: “Tidak bersalah sampai terbukti bersalah.”
presumption of innocence”
Demikian pernyataan resmi saya.
MUCHTAR H. MOTONG
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Ketua Umum Presidium Pembentukan Provinsi Babel
(Tim)
More Stories
TOPAN-RI Babel Laporkan Tambang Ilegal Kolong Marbuk ke Mabes Polri: Negara Jangan Takluk pada Mafia Tambang
MAKN Hadiri Pengukuhan Pengurus Goegoek Kesultanan Palembang Darussalam Jabodetabek
Polisi Sigap Tindaklanjut, Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Mentok-Pangkalpinang Desa Plangas