KOTA MANADO – SULUT, MB1 II Polemik terkait keberadaan kendaraan bajaj di Kota Manado, diluruskan oleh Polda Sulawesi Utara. Ditemui di Mapolda Sulut, Rabu (16/7/2025), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan didampingi Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong menegaskan, itu belum mengantongi izin operasional.
“Mereka belum ada izin operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Selama regulasi belum keluar, mereka tidak boleh menarik penumpang serta memungut biaya,” tegasnya.
Ditambahkan oleh Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong, jika ada masyarakat yang melihat keberadaan bajaj beroperasi di jalan, ia minta silahkan laporkan ke Kepolisian.
“Jadi jika ketahuan mereka beroperasi di jalan, kita akan tindak tegas karena belum ada izin,” lanjutnya.
Sebelumnya berembus kabar bahwa Polisi membackup keberadaan bajaj di Kota Manado.
“Tidak ada kata Polisi membackup. Kita baru menerima surat dan belum ditindaklanjuti. Karena kewenangan ini ada di Pemerintah Daerah, untuk menganalisa dan melakukan survey. Polri tidak mengeluarkan izin. Prosedur kewenangan penuh perizinan ada di Pemda. Apabila beroperasi, maka itu melanggar UU Lalu Lintas,” tegas Dirlantas.
(Johanis)
More Stories
Kapolda Jambi Silaturahmi ke PW Muhammadiyah, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Moderasi Beragama
Dihari Kedua Operasi Patuh Siginjai 2025 Polda Jambi, Pelanggar Meningkat 408 Terjaring
Polda Sulut Tekan Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas melalui Operasi Patuh Samrat 2025