BLANGKERJEREN – ACEH, MB1 II Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Aceh, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. beserta jajaran, menggelar ekspose pendapat hukum (legal opinion) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Hery Yulianto, S.H, M.H. beserta jajaran Bidang Datun dan unsur Pemerintah Daerah yang di hadiri Bupati Gayo Lues melalui Asisten 2 Mansuruddin, S.T., Plt. Kepala Bappeda Gayo Lues, Muhaimini, S.T., M.Ec.Dev dan Direktur Perumdam Tirta Sejuk Gayo Lues, Ricky Udayara, SE.I. Ekspose tersebut sehubungan dengan permohonan pendapat hukum Perumdam terkait Peran dan dukungan pemerintah daerah dalam dukungan penerbitan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
Kegiatan ekspose ini digelar di Aula Kejati Aceh dan Kejari Gayo Lues melalui Vidcon, Selasa, 15/07/2025, pukul 14.00 – selesai.
Dalam arahannya Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Aceh, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H., mengapresiasi Kejari Gayo Lues dalam menyusun LO yang dimohonkan Perumdam, ia juga menegaskan tujuan ekspose adalah untuk memperkuat analisis serta menguji akurasi substansi hukum sebelum diterbitkan secara resmi sebagai pendapat hukum.
“Kegiatan Ekspose Legal Opinion ini bukan sekadar formalitas, tetapi ruang untuk menyamakan pemahaman, mempertajam substansi, dan meningkatkan dampak rekomendasi pendapat hukum terhadap Perumdam Tirta Sejuk dan juga kebijakan pemerintah daerah,” ujar Asdatun.
Sementara itu Kajari Gayo Lues menyampaikan perlunya dukungan pemerintah daerah Gayo Lues dalam mendukung kebutuhan penyelenggaran air bersih melalui Perumdam Tirta Sejuk dari segala aspek, agar pelayanan air bersih sebagai pelayanan dasar dapat terpenuhi dengan baik ke masyarakat, pada acara tersebut kajari juga menerima masukan dan saran terkait pendapat hukum yang telah disusun oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Gayo Lues dari jajaran Kejati.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum, yang mewajibkan tahapan ekspose sebelum pendapat hukum diberikan secara resmi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dalam forum ini, Kajari Gayo Lues Negeri dan Kasi Datun turut memaparkan konteks permasalahan hukum serta pendekatan solutif yang ditawarkan dalam pendapat hukum (legal opinion).
( Tim )
More Stories
Pulihkan Keuangan Daerah sebesar Rp. 143.709.000, Kejari Gayo Lues terima Penghargaan
Terkait Tuduhan Pemaksaan ASN Diskominfo dan Perjalanan Dinas Wakil Gubernur
Mencuat, Konflik antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dan Wakil Gubernur Hellyana menuai reaksi keras dari masyarakat