Juli 16, 2025

Pulihkan Keuangan Daerah sebesar Rp. 143.709.000, Kejari Gayo Lues terima Penghargaan

KABUPATEN GAYO LUES – ACEH, MB1 II Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues menerima penghargaan dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues. Penghargaan ini diberikan karena JPN berhasil memulihkan keuangan daerah melalui tindakan hukum lain berupa mediasi terkait tunggakan air antara Perumdam Tirta Sejuk dengan sembilan pelanggan instansi pemerintah dengan total tagihan Rp.159.752.300,- atas kinerja pada tahun 2024. Atas prestasi ini, Kejari Gayo Lues mendapatkan penghargaan dari Direktur Utama Perumdam Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues atas kinerja tersebut.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Direktur Utama Perumdam Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues, Ricky Udayara, S.E.I kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H. bertempat di Aula Kantor Kejari Gayo Lues dan dihadiri oleh jajaran masing-masing pihak. (15/07/2025)

“Dari hasil kinerja tahun 2024 lalu, saya mengapresiasi kinerja Jaksa Pengacara Negara yang telah melakukan mediasi terkait tunggakan air antara Perumdam Tirta Sejuk dengan sembilan pelanggan instansi pemerintah” kata Kajari Gayo Lues, Heri Yulianto.

“Hal ini bukanlah mudah, karena Fungsi mediasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, baik antara negara atau daerah dengan pihak lain maupun antar pihak lain yang melibatkan kepentingan negara atau daerah, dengan tujuan mencapai kesepakatan damai melalui perundingan. JPN bertugas memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan, bukan memutus perkara”, tegasnya.

“Kegiatan mediasi ini di dasari atas Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah terjalin tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Perumdam Tirta Sejuk, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang meliputi fungsi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya”, ujar Heri menambahkan.

Direktur Tirta Sejuk, Ricky Udayara, S.E.I menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Gayo Lues melalui Jaksa Pengacara Negara dalam hal melakukan mediasi terkait tunggakan air, antara Perumdam Tirta Sejuk dengan sembilan pelanggan instansi pemerintah.

Dalam waktu dekat kami sudah menginventarisir data-data pelanggan yang menunggak, dan segera akan kami tindak lanjuti dengan meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, liputan.

 

 

 

 

( Aswadi )