Juli 16, 2025

Sebuah Lokasi Pengumpulan Minyak Ilegal Terbakar di Tanjung Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

KABUPATEN MUSI BANYUASIN, MB1 II Peristiwa kebakaran Kembali Terjadi di sebuah lokasi tempat jual beli minyak peras/lopon minyak ilegal yang berada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa, (15/07/25) Siang Sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari Hasil Penyelidikan Sementara Pemilik Lokasi tersebut diduga milik seorang warga bernama Sdr. Marbun, yang menjalankan aktivitas jual beli minyak hasil perasan dari genangan air yang dikumpulkan oleh masyarakat setempat. Minyak-minyak tersebut kemudian disimpan di satu titik lokasi penampungan sebelum diperjualbelikan.

Hasil informasi awal di lapangan, api tersebut diduga muncul dari mesin sedot minyak yang digunakan saat proses pemindahan minyak dari penampungan ke dalam mobil. Mesin tersebut diduga mengalami percikan api sehingga menyulut kebakaran di lokasi yang mudah terbakar.

Api sendiri berhasil dipadamkan oleh warga sekitar dan pihak terkait. Namun, kebakaran sempat menimbulkan kekhawatiran akan potensi kebakaran susulan serta dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Saat ini, situasi di lokasi kejadian sudah dinyatakan aman dan terkendali, namun pengawasan ketat masih dilakukan.

Dari kejadian tersebut barang bukti yang di amankan dari lokasi kejadian, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin pompa air, 2 (dua) buah jerigen bekas terbakar.

Pihak kepolisian melalui Unit Reskrim dan Unit Intelkam terus melakukan monitoring situasi di lapangan guna mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas lanjutan serta menghindari terjadinya kebakaran ulang. Selain itu, proses penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik lokasi, pengumpulan keterangan saksi, serta kelengkapan bukti permulaan saat ini tengah dilakukan.

“Iya kemaren ya, jadi barang bukti Lopon Sudah Kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini terus dilakukan penyelidikan”ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahaean, S.E mewakili Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K,

Pihak berwenang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pengumpulan maupun perdagangan minyak secara ilegal, mengingat tingginya risiko kebakaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

 

 

 

 

(Yuswan/Tim)