SUKABUMI, MB1 II Adanya Perdagangan Manusia untuk bekerja ke timur tengah dengan cara- cara ilegal masih terus marak terjadi, seperti halnya yang di alami oleh pekerja migran (PMI) Indonesia yang bernama Hanipah Yang berasal dari Kp Liunggunung RT 004 RW 001 Desa Bojong kaso Kab Cianjur yang direkrut oleh Sponsor yang bernama Hudoroi dan dibawa ke Sukabumi untuk dilempar ke Bu Eva dan Ajat di wilayah Ciberem kota Sukabumi, Selasa, (16/7/2025).
Setelah itu, Selanjutnya Hanipa dibawa ke Bu Pina dan diserahkan ke-seseorang yang bernama Hilda di jakarta untuk di proses penerbangannya.
Konspirasi hitam untuk perekrutan sekaligus memproses calon PMI secara ilegal seperti ini sudah biasa mereka lakukan agar ketika terjadi sesuatu mereka bisa saling melempar tanggungjawab.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan suaminya Hanipah, ke awak media, bahwa Hanipah dijanjikan bekerja di Dubai “tapi ternyata mereka telah membohongi dan menjebak kami. karena mendapatkan Khabar dari Hanifah bahwa dia tidak di tempatkan bekerja di Dubai tapi di lempar lagi ke negara Oman, sampai saat ini sudah dua bulan lebih,” Kata Suami Hanipah ke awak media.
Selanjutnya, Suami Hanipah yang akrab di sapa Dengan panggilan Kobin ini mendatangi kantor Lembaga Aliansi Indonesia DPC kab Sukabumi untuk meminta bantuan agar istrinya bisa dipulangkan kembali ke tanah air.
Maka berdasarkan adanya pengaduan dari suaminya Hanifah tersebut, Ruswandi ketua Lembaga Aliansi Indonesia dengan langsung melakukan langkah- langkah konsolidasi dari mulai PL, sponsor dan agensinya untuk segera memulangkan Hanipah Ke tanah Air.
Ruswandi selaku ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menegaskan, “kalau mereka tidak bertanggungjawab untuk mengambil langkah – langkah secara preventif untuk memulangkan Hanipah ke tanah air, maka suami Hanipah dan lembaga LAI akan melaporkan kasus ini ke APH,” ucapnya Ruswandi.
Di tempat terpisah, ketua DPD JWI (Jajaran Wartawan Indonesia ) Sukabumi Raya, Lutfi Yahya memberikan komentar bahwa tindakan yang telah Meraka lakukan sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan itu telah diatur dalam undang-undang.
“TRAFFICKING 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) : Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dan orang yang memegang kendali atas lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah),” jelasnya.
Maka atas dasar itu, kata Lutfi, apapun bentuknya segala kegiatan yang melanggar peraturan dan perundang- undangan yang ada ,khususnya kasus trafficking (penjualan manusia) harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami dari DPD JWI Sukabumi Raya akan selalu bersinergi dengan semua unsur kelembagaan terkait, dan mendorong sekaligus mengawal unsur APH untuk memproses dan menindak jaringan mafia penjualan manusia tersebut dengan tegas,” pungkasnya.
(Nuryana Kabiro Kab Sukabumi)
More Stories
Sebuah Lokasi Pengumpulan Minyak Ilegal Terbakar di Tanjung Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sat Reskrim Polres Belitung Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Diamankan di Pelabuhan
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Ratusan Butir Ekstasi dan Shabu