Juli 23, 2025

DPD JWI Sukabumi raya dan lembaga aliansi Indonesia ( LAI) Mengamankan calon PMI ilegal yang akan di berangkatkan ke timur tengah

KABUPATEN SUKABUMI, MB1 II Bermula dari pengaduan suami korban calon PMI berinisial IN kepada lembaga pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, Bahwa istrinya berinisial HN sudah diproses sampai pembuatan paspor oleh oknum calo tenaga kerja untuk di berangkatkan bekerja ke timur tengah. “Padahal saya suaminya tidak pernah mengijinkan ataupun menandatangani surat pernyataan ijin kepada istri saya untuk bekerja ke timur tengah,” kata IN suami korban.

Berdasarkan keterangan tersebut lembaga JWI dan LAI melakukan langkah-langkah yang sipat preventif untuk menggagalkan keberangkatan calon PMI tersebut dengan mendatangi calon PMI untuk menarik informasi sekaligus memberikan keterangan terkait dengan proses pemberangkatan yang harus di ketahui serta perlindungan hukum selama bekerja di luar negeri.

Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menyampaikan ke awak media, Negara kita negara hukum, proses pemberangkatan calon PMI tetap harus mengikuti prosedur hukum yang sudah ditentukan karena ini menyangkut nasib dan perlindungan hukum warga kita di luar negeri.

“Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk merubah nasib hidup dan keluarganya dijadikan objek kepentingan demi meraih keuntungan oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Di tempat,terpisah, ketua DPC LAI kabupaten Sukabumi Ruswandi memberikan komentar, kata dia, apapun bentuknya dan siapapun orangnya yang di duga melakukan pelanggaran hukum khususnya kaitan proses pemberangkatan calon PMI ke timur tengah harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan mengawal prosesi hukumnya. Karena suami calon PMI tersebut akan melaporkannya ke pihak APH, agar oknum oknum yang tidak memiliki rasa tanggungjawab hukum tersebut bisa di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Riswandi kepada MB1.

 

 

 

(Nuryana Kabiro kab Sukabumi)