BELITUNG, MB1 II Polres Belitung mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (23/07/2025).
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K., bersama jajaran gabungan dari Satreskrim, Sat Intelkam, Sat Samapta, Sat Polairud,Propam dan Polsek Tanjungpandan.
Penertiban dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung tersebut. Tim gabungan bergerak ke lokasi sekitar pukul 08.30 WIB dan mendapati sejumlah alat tambang inkonvensional yang telah ditinggalkan pelaku.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, kami menemukan beberapa mesin tambang yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan. Seluruh peralatan kami amankan ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” ujar AKBP Sarwo Edi Wibowo.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 9 unit mesin hisap air
* 5 buah selang spiral ukuran 3 dim
* 4 buah pipa rajuk ukuran 3 dim
* 5 buah drum belah
* 1 buah drum utuh
Kapolres belitung menegaskan bahwa aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kegiatan yang merusak kawasan lindung. Penindakan akan terus dilakukan guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum,” tegasnya.
Lokasi penambangan ilegal tersebut diketahui merupakan area penghijauan dan penanaman pohon yang penting untuk mendukung ketahanan bumi. Para pelaku diduga melakukan penambangan tanpa izin (illegal mining) menggunakan metode suntik di atas lahan kawasan HLP.
Saat ini, penyelidikan dan pemantauan intensif masih terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Kami akan memperkuat pengawasan terhadap kawasan hutan lindung dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal,” tambah Kapolres.
Polres Belitung juga akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna memperkuat pengawasan dan pencegahan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal dan turut serta menjaga kelestarian lingkungan.
(RED MB1)
More Stories
Galian Tanah Clay Kembali Marak di Jonggol, Diduga Kebal Hukum Meski Pernah Ditutup
Polda Babel Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Alkes Ventilator Milik RSUP, 3 Pencuri Dan 2 Penadah Diamankan
Kapolres Bangka Barat: Pelaku Pencurian di Warkop Ditemukan Membawa Sajam