Juli 29, 2025

Satgas PKH di Jambi Tepis Tudingan Melakukan Penertiban Kawasan Semena-mena

JAMBI, MB1 II Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Jambi membantah tudingan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan dan pemasangan plang di dalam kawasan hutan secara semena-mena.

Bantahan itu bermula saat tudingan yang dilontarkan oleh kelompok tani yang terdampak oleh penertiban kawasan hutan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama di DPRD Kabupaten Muarojambi, Senin (28/7/25).

Menurut Satgas PKH, mereka telah melakukan verifikasi dan pendataan secara teliti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, menurutnya ada pihak perusahaan tidak koperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan terkait legalitas penguasaan lahan kawasan yang dilakukannya.

“Penertiban kawasan tidak ujug-ujug langsung disita. Satgas PKH melakukan verifikasi dan pendataan yang cermat terhadap lahan yang diambil alih, memastikan bahwa lahan tersebut memang merupakan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal,” ujar Letkol Umu, Satgas PKH di Jambi.

Menurutnya, terkait penyegelan lahan yang bermasalah tersebut sudah melalui proses yang panjang, diantaranya ada proses undangan pemanggilan terhadap perusahaan maupun koperasi terkait dokumen izin pemanfaatan kawasan hutan yang dimilikinya.

“Dalam hal ini akan dilakukan pengecekan oleh instansi yang tergabung dalam Satgas PKH sesuai tufoksinya dan ini prosesnya sangat panjang, tentunya akan di cek izin dan persyaratan dalam penggunaan lahan kawasan tersebut, selanjutnya ada proses verifikasi sesuai izin peruntukkannya,” jelasnya.

Apabila kata dia, pihak yang menguasai kawasan hutan itu terbukti tidak memiliki kelengkapan data atau dokumen lengkap untuk memanfaatkan kawasan hutan tersebut maka akan dikuasai oleh negara dengan cara melalui pemasangan plang.

Sebelumnya, Satgas PKH berhasil mengembalikan kawasan hutan milik negara yang dialihfungsikan secara ilegal oleh PT. Brahma Bina Bakti seluas 2.500 hektar lebih.

Dari luasan yang disita itu, sebagian besar merupakan lahan perkebunan mitra PT. Brahma Bina Bakti dengan beberapa kelompok masyarakat yang tersebar dibeberapa desa di Kabupaten Muarojambi

Dalam hearing itu, kelompok tani yang dikoordinir oleh LSM MPP menolak lahan yang diakuinya sudah dikuasai sejak puluhan tahun silam untuk disita dan disegal oleh Satgas PKH.

Tidak hanya itu saja, mereka juga meminta PT. Agrinas Palma Nusantara yang merupakan perusahaan BUMN besutan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut larangan untuk menjual buah hasil panen ke PT. Brahma Bina Bakti.

Terkait hal itu, Brigjen Purn. Nyoman, Perwakilan Agrinas Palma Nusantara yang juga hadir pada saat hearing itu mengaku siap bermitra dengan masyarakat.

“Harapan kami kita semua harus bersih dan tulus dengan itu permasalah yang ada, nantinya dapat diselesaikan cukup sebatas Pemerintah Provinsi dan tidak semua penyelesaiannya harus sampai ke tingkat pusat, tugas ini merupakan tugas mulia tanpa ada kepentingan apapun,” ujarnya.

Selaian itu dia juga mengungkapkan, bahwa lahan inti milik perkebunan PT. Brahma Bina Bakti sebanyak 280 hektar belum diserahkan ke Negara hingga saat ini.

“Sejak dibuat berita acara hingga saat ini PT. Brahma Bina Sakti belum mengembalikan hutan kawasan kekita ya pak,” katanya saat memberikan paparan pada hearing DPRD Kabupaten Muarojambi, Senin (28/7/25).

Bahkan ia mengancam, jika hutan milik negara tersebut tidak dikembalikan maka akan dilaporkan ke Jampidsus (Jaksa muda pidana khusus) di Jakarta.

Kemudian terkait hal itu, pihak PT Brahma Bina Bakti membantah pernyataan tersebut. Menurutnya, masih menunggu proses manajemen pusat PT. Brahma Bina Bakti yang berada di Jakarta untuk melakukan penyerahan.

Memang diakuinya, ada sekitar 280 hektar lebih lahan perkebunan milik PT. Brahma Bina Bakti sebagai lahan inti berada didalam kawasan hutan milik negara.

 

 

 

(Arifin)