Juli 29, 2025

Satresnarkoba Polres Belitung Berhasil Mengungkap 12 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Selama Periode Juni – Juli 2025

BELITUNG, MB1 II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Belitung. Selama periode bulan Juni hingga Juli 2025, petugas berhasil mengamankan 12 orang tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (29/07/2025).

Dari 12 tersangka yang diamankan, 7 orang merupakan pengguna, sementara 5 lainnya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Para pelaku ditangkap di berbagai lokasi di Kecamatan Tanjungpandan dan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Satresnarkoba. Para pengedar memiliki modus operandi dengan meletakkan narkotika jenis sabu di lokasi tertentu, lalu mengirimkan titik koordinat (peta lokasi) kepada bandar atau pembeli melalui aplikasi WhatsApp. Setelah transaksi selesai, peta lokasi dikirimkan kembali untuk pengambilan barang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi ini sebanyak 15,21 gram sabu.

Dalam proses penanganan, 5 orang pengguna telah dilakukan asesmen dan akan menjalani rehabilitasi rawat inap melalui koordinasi dengan BNNK Belitung. Sementara 2 orang pengguna lainnya tidak dilakukan rehabilitasi karena sudah pernah dihukum atas kasus serupa dan kembali mengulangi tindak pidana yang sama.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras anggota dan dukungan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Belitung. Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan upaya preventif untuk memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya jenis sabu. Tidak hanya penindakan, kami juga mengedepankan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna,” ujar AKP Anton Sinaga.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Belitung, dan akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.

Polres Belitung menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

 

 

 

 

(RED MB1)