BELITUNG TIMUR, MB1 II Dewan Perwakilkan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) sekarang punya ‘Raje Kampong’. Raje Kampong ini akan mendengarkan dan menyelesaikan setiap permasalahan dan aspirasi rakyat yang ada di Kabupaten Beltim, minggu (03/08/2025).
Bagi masyarakat yang ingin menyampikan aspirasinya cukup mudah. Hanya dengan mengetik rajekampong.dprd.beltim.go.id sudah bisa mengeluarkan semua uneg-uneg masyarakat terutama terkait masalah pembangunan ataupun kebijakan Pemerintah Kabupaten Beltim.
Namun untuk dapat ditindaklanjuti, masyarakat yang ingin mengadu harus mengisi identitas terlebih dahulu. Mulai dari: nama lengkap, nomor induk kependudukan, jenis kelamin serta alamat rumah. Bisa juga dengan menambahkan nomor telepon dan alamat surat elektronik (e-mail).
Penggagas ide ‘Raje Kampong’, Fitri Zakiah menjelaskan Raje Kampong merupakan kepanjangan dari Rakyat Jage Kampong bersama wakil rakyat. Laman khusus pengaduan ini mulai beroperasi sejak 3 Agustus 2025, bersamaan dengan Masa Reses DPRD Beltim Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025.
“Raje Kampong merupakan salah satu metode penyampaian aduan dan aspirasi masyarakat dengan memanfaatkan platform digital atau kanal informasi interaktif daring yang mudah diakses. Tujuannya untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam mengawasi kinerja eksekutif sekaligus kinerja wakil rakyat,” jelas Fitri.
Sekretaris DPRD Beltim ini mengungkapkan anjungan digital ini adalah salah satu bentuk pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat. Di mana pimpinan, alat kelengkapan, anggota atau fraksi DPRD menerima, menampung, menyerap dan menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
“Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 memberikan dasar hukum yang kuat bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan. Baik aduan kepada Pemda maupun DPRD sebagai hak konstitusional dan partisipasi publik dalam pemerintahan,” ungkap Fitri.
Lebih lanjut, alumnus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini menyatakan tidak semua pengaduan akan ditindaklanjuti. Hanya aduan yang telah memenuhi persyaratan seperti identitas pelapor, maksud dan tujuan, subtansi yang jelas, serta memiliki data dukung akan diproses ke tahap selanjutnya.
“Kita dari Sekretariat DPRD akan menganalisa aduan yang masuk. Jika memenuhi syarat, aspirasi akan disampaikan ke pimpinan, alat kelengkapan, anggota atau fraksi DPRD,” kata Fitri.
Setelah itu, Sekretariat DPRD akan memfasilitasi pelaksanaan tindak lanjut DPRD serta membuat jawaban tertulis untuk pemberi aspirasi. Pemberi aspirasi akan menerima jawaban atau undangan sebagai tindak lanjut aspirasi yang disampaikan.
“Jadi nanti hasil akhirnya bisa berupa koordinasi, kunjungan lapangan, rapat kerja ataupun rapat dengar pendapat. Tergantung dengan substansi permasalahan yang disampaikan pemberi aspirasi,” ujar Fitri.
(RED MB1)
More Stories
Sosialisasi KopDes Merah Putih Cipeucang: Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
PARA PEWARTA SEDIKIT KECEWA PADA PELANTIKAN PJ KADES YANG BARU DI DESA SUMBERJAYA TERKAIT PJ KADES TOLAK UNTUK DIWAWANCARAI USAI DILANTIK DI AREA KANTOR DESA
Pemdes Tajur Gelar Sosialisasi Bankeu 2025 Di Aula Kantor Desa