BANGKA BARAT, MB1 II Tindakan penyekapan dan penganiayaan yang dialami Hasan alias Ameng, warga asal Palembang, membuka tabir kekerasan dan ancaman yang dilakukan secara terang-terangan oleh sekelompok pria di kawasan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Senin pagi (4/8/2025).
Hasan melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Barat, didampingi oleh Jejaring Media Bhayangkara Satu Dalam laporannya, Hasan mengaku telah disekap di sebuah kontrakan, diborgol hingga tangannya membiru, telinganya lebam akibat pukulan, dan bahkan diancam dengan samurai sepanjang 30 cm oleh dua pria, salah satunya diketahui bernama Yogi.
Ironisnya, kekerasan ini dipicu tuduhan sepihak dari Yogi yang menuding Hasan telah menjelekkan namanya kepada istrinya.
Padahal, menurut pengakuan korban, dia tidak mengenal istri Yogi sama sekali. Dalam upaya memaksa pengakuan, Yogi dan rekannya menculik Hasan dari kediamannya dan membawanya ke kontrakan di Keranggan.
Di lokasi, penyekapan berlangsung di hadapan istri Yogi sendiri. Namun, fakta mengejutkan justru terungkap: sang istri menyatakan bahwa ia tidak mengenal Hasan. Situasi ini membuat rekan Yogi akhirnya melepaskan borgol yang melilit tangan korban.
Namun yang lebih mengkhawatirkan, pelaku sempat menyarankan agar kasus ini tidak dilaporkan ke polisi, dengan dalih Yogi memiliki banyak kenalan di jajaran kepolisian, khususnya di bagian narkoba (Restik). Ini menjadi indikasi kuat adanya intimidasi lanjutan dan upaya menghalangi proses hukum.
Korban kini masih dalam kondisi trauma dan menjalani perawatan di rumahnya. Sementara itu, pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sudah menerima laporan dan saat ini penyelidikan sedang berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi,” ujar seorang petugas dari Polres Bangka Barat.
Pelanggaran Hukum
Kejadian ini tidak bisa dianggap sepele. Tindakan pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), diantaranya :
1. Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang (penyekapan), dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.
2. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan, atau lebih jika menyebabkan luka berat.
3. Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman dengan senjata tajam, dapat dikenakan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
4. Pasal 368 KUHP jika terbukti ada unsur pemerasan atau ancaman untuk mendapatkan sesuatu.
5. Pasal 221 KUHP jika terbukti pelaku atau pihak lain mencoba menghalangi proses pelaporan kepada pihak berwajib.
Jika terbukti ada pelindung dari pihak kepolisian terhadap pelaku, maka bisa masuk ranah etik bahkan pidana bagi aparat terkait.
Ini harus menjadi perhatian serius Kapolres Bangka Barat agar hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
Masyarakat berharap agar kasus ini tidak berakhir dengan kompromi, melainkan diproses secara hukum hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap warga dari aksi main hakim sendiri yang melanggar hukum dan menciderai rasa keadilan.
( AGUNG/DHARMA )
More Stories
Diduga Tambang Ilegal Bos Doni Parit Padang Sungailiat Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum dan Bebas Beraktivitas
Pasir Timah “Meleleh” Menjadi Sagu: Fakta Integritas Dikhianati
Polisi Selidiki Kasus Pembakaran dan Dugaan Percobaan Pembunuhan di Pangkalpinang