Oktober 14, 2025

Dana PIP Siswa Tersandera Dua Tahun Sekolah Bungkam dan Tidak Bertanggungjawab

SUKABUMI, MB1 II Kementrian pendidikan dasar dan menengah mengamanatkan kepada semua pihak untuk menjaga integritas dalam penyaluran dana program indonesia pintar (PIP), karena dana tersebut menyangkut masa depan anak untuk mengikuti pendidikan. Dana PIP sangat dibutuhkan oleh siswa berasal dari keluarga yang tarap hidupnya dibawah garis kemiskinan yakni tidak mampu, Selasa (12/8/2025).

Seperti yang dialami beberapa warga di kp Cipanengah RT 03/04 Desa Pondok Kaso Tengah Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi Jabar, mereka layak untuk mendapatkan bantuan PIP dan dia masing – masing itu sudah tercatat sebagai skala prioritas penerima bantuan PIP.

Namun yang disayangkan ketika saat di temui awak media pada tgl 25 juli 2025 orang tua menyampaikan keluhannya, orangtua mengaku merasa kecewa atas tindakan pihak sekolah SMP PGRI 1 Cidahu KM 4 Bojong Pari,” tandasnya.

Karena praktek yang dilakukan oleh oknum operator inisial (D) ini tidak sesuai ketentuan yang ada dalam juklak dan juknis tentang pengelolaan dana (PIP)

Berdasarkan kemendikbud no 19 tahun 2024 tentang petunjuk teknis. persesjen Kemdikbud dikdasmen yang melarang bagi pengelola PIP poin ke tiga mengambil buku atau menyimpan kartu ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik orang tua wali penerima PIP dan jika itu terjadi maka harus di laporkan pada yang berwajib.

Sementara ini dilakukan di SMP PGRI 1 Cidahu melalui operator ucap orang tua yang enggan di sebut namanya kepada awak media menyampaikan keluhannya sambil memelas dana bantuan dari pemerintah yang sudah diterima kami gunakan sebaik baiknya untuk kelangsungan belajar anaknya,” ucapnya.

Oleh karna, sambung dia, itu Sangat di sayangkan di dalam program ini sepertinya telah di duga kuat ada yang mengotori niat baik pemerintah yang di lakukan oleh oknum pengelola dengan cara melakukan penyitaan buku PIP disimpan dan diendapkan selama dua tahun tidak di proses untuk di cairkan,” ujarnya

Lanjut salah seorang wali “Bayangkan saja dari kelas 7 sampai kelas 9 mereka menerima dana PIP cukup 1 kali saja karena bukunya di ambil oleh operator dan selanjutnya kelas 8 kelas 9 siswa masing masing tidak menerima Lagi Sedangkan dana tersebut itu seharusnya di cairkan di setiap tahun Guna untuk kebutuhan anak di sekolah,” pungakas sumber

Sampai Berita ini diterbitkan, perbuatan oknum operator yang diduga kuat telah melanggar lantaran tidak sesuai juklak dan juknis sebagai petunjuk penggunaan program (PIP).

Dia hanyalah mengikuti perintah pimpinan disekolah sepertinya ada bekerjasama kongkalingkong dengan pihak bank yang mengakibatkan kerugian baik itu pada anak sebagai penerima manfaat maupun pada negara

Padahal dana tersebut itu sangat berguna dan berarti bagi anak Guna untuk belajar menimba ilmu di sekolah agar dapat melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tingi sehingga tercapai tujuan menjadi anak yang berbakti pada orang tua bangsa dan negara tentunya.

Kemudian ketua operator inisial (D) saat di konfirmasi di ruang kerjanya ia membenarkan terkait apa yang dialami anak dan orang tua wali tentang pengambilan buku tabungan tersebut dia berdalih karena orang tua tidak ada yang menanyakan langsung padanya kami sekedar mengajukan ke pihak bank kalau ada orang tua yang menanyakan oleh kami langsung diajukan sekaligus dua tahun.

Lalu ketika dipertanyakan bahwa dana PIP itu seharusnya di cairkan pada setiap tahun bagaimana dengan kejadian ini dia menjawab itu emang seharusnya,”ucapnya

Lanjut orang tua wali usai buku pencairan pertama pihak sekolah maupun operator tak pernah ada pemberi Tahuan sama sekali sampai sekarang ini.

Tak sampai di situ pihak media tujuannya untuk konfirmasi ke pihak dinas pendidikan kabupaten Sukabumi seputar dugaan penyalahgunaan dana PIP di SMP PGRI tersebut, namun kepala dinas sedang ada acara rapat di luar kemudian beliau mengarahkan kepada kepala bidang (KABID) dan kepala seksi ( kasi ) akan tetapi ironisnya ia sepertinya kurang tanggap lantaran yang membawa dugaan kasus sekolah SMP PGRI ini sudah banyak bukan bapak saja jelas kasi ketika disinggung tentang solusi untuk pertanggung jawaban pihak dinas terkait agar pihak sekolah tidak merugikan pada anak penerima PIP,” ujarnya Kabid

‎Kabid dan kasi ini seolah olah tidak mau tau bahkan dia berkata cukup sederhana silahkan bapak datangi lagi ke pihak sekolah untuk di minta tanggung jawab sedangkan kepala sekolah inisial (P) ini susah di temui dan sulit di hubungi

‎Lantas siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus ini ?.

‎Sementara di sisi Lain di Sekolah SMP PGRI ini telah diduga kuat terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh oknum operator sebagai pengelola PIP.

‎”‎Dengan cara melakukan mengambil buku tabungan atau kartu debit ATM PIP dan menyimpan buku tersebut ,tanpa persetujuan peserta didik orang tua wali penerima PIP ini merupakan suatu yang melanggar peraturan perundang undangan sehingga menimbulkan kerugian bagi siswa dan hambatan untuk belajar.

‎Oleh karna itu pihak media selalu berupaya mendatangi pihak sekolah yang tentunya untuk mengklarifikasi seputar temuan tentang dugaan penyalahgunaan dana PIP.

‎Akan tetapi hasilnya tak kunjung ketemu dengan seorang KS selaku penanggung jawab di sekolah tersebut.

‎Bagi para pelaku yang di duga Menyalahgunakan dana PIP kami atas nama warga masyarakat sekaligus anak dari orang tua wali sebagai calon penerima manfaat PIP memohon kepada pihak dinas instansi terkait harap segera turun kelapangan untuk mengecek kebenaran informasi ini dan jika itu terbukti ada nya penyelewengan kami harap kebenaran dan keadilan itu jangan hanya konon katanya.

‎Meski cepat atau lambat perbuatan kotor ini maka harus di tindak sesuai hukum yang berlaku, sumber infoaktual.com

 

 

(Nuryana)