Oktober 12, 2025

DPKP3 Kota Bandung Soroti Pemilik Warung Nasi Bu Imas Bandung, Tebang Dua Pohon Tanpa Izin

KOTA BANDUNG, MB1 II Pemilik bangunan baru Warung Nasi Bu Imas dijalan Balong Gede No 69, Kecamatan Regol menjadi sorotan Pemerintah Kota Bandung, diduga perbuatannya melanggar Perda No 9 tahun 2019 tentang K3.

Hal itu bermula dari laporan warga masyarakat setempat terkait pembongkaran trotoar (Fasum) dan penebangan dua pohon milik Pemkot Bandung yang dilakukan oleh pemilik warung nasi Bu Imas.

Pasalnya, pemilik Warung nasi Bu imas melakukan tindakan penebangan dua pohon tersebut, Diduga tanpa izin dari pihak kelurahan, kecamatan, Maupun DPKP3 Kota Bandung.

Hal itu diketahui setelah Kru MB1 mengkonfirmasi kepada pihak – pihak yang terkait, kelurahan, kecamatan dan DPKP3 Kota Bandung.

Irwan Unit Teknis Pelaksana (UPT) Penghijauan, Pertamanan dan Pemeliharaan Pohon DPKP3 Kota Bandung mengatakan, Penebangan pohon tanpa izin, DPKP3 Kota Bandung, adalah tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.

Di Kota Bandung, ada peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan pohon dan sanksi bagi pelanggaran, seperti yang diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2019 pasal 19 ayat 1 huruf h. Pelaku penebangan pohon tanpa izin dapat dikenai denda dan bahkan hukuman kurungan, ” Kata Irwan Kepada Kru MB1 Selasa, (19/08/2025).

Dan kami dari pihak UPT Penghijauan Pertamanan dan Pemeliharaan Pohon DPKP3 Kota Bandung belum pernah menerima pengajuan permohonan penebangan pohon dari pihak pemilik warung nasi Bu imas yang dijalan Balong Gede No 69 tersebut.

Lebih jelasnya, Pemilik Warung Nasi Bu Imas itu melanggar Peraturan Daerah dan dapat dikenakan sangsi Denda, Kurungan bahkan Tuntutan Pidana,” Tegasnya.

Irwan menambahkan akan melayangkan surat kepada Satpol PP – Kota Bandung Pelaporan Adanya Pelaku Pelanggar Perda yang Dilakukan Oleh Pemilik Warung nasi Bu imas Tersebut.

PENTINGNYA IZIN PENEBANGAN 

Untuk melakukan penebangan pohon di Kota Bandung, pemohon perlu mengajukan surat permohonan resmi dan ditujukan kepada Kepala Dinas dan dialamatkan ke kantor DPKP Kota Bandung.

Disertai Surat Permohonan, Indentitas Pemohon, Detail Pohon, Dan Alasan Penebangan dan ada izin RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.

KASAT POL PP KOTA BANDUNG TANGGAPI PERDA

Hal tersebut juga menjadi atensi Kasat Pol PP Kota Bandung Drs. H. Bambang Sukardi, M.Si. didampingi Bagus sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Saat ditemui Kru MB1 Di Kantor Satpol PP Kota Bandung Senin, 19/08/2025, Pihak nya akan segera melakukan tindakan Penyegelan serta mempersidangkan sesuai Ketentuan Penegakan Peraturan Daerah kepada pemilik warung nasi Bu imas yang berada dijalan Balong Gede No 69 kecamatan Regol tersebut.

 

 

 

(Tim Jabar)