KOTA BANDUNG, MB1 II Persoalan Pelaku Mendirikan bangunan tanpa kantongi izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) / Bangunan liar semakin marak di Kota Bandung.
Pembangunan Gedung di jalan PLN Dalam, Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Regol Diduga bangunan liar yang belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kota Bandung.
Selain menjadi polemik ditengah masyarakat, Kini menjadi sorotan bagi Pemerintah Kota Bandung.
Setelah dikonfirmasi oleh kru MB1 di lokasi tersebut, para pekerja di bangunan mengatakan bangunan itu dikerjakan untuk dijadikan gudang baud kepemilikan dari toko sinar terang dijalan Mochtoha kota bandung.
“Soal Surat izin mendirikan bangunan, kami tidak tahu, kami hanya kerja, “Jawabnya.
Lalu para pekerja tersebut menyarankan agar Kru MB1 untuk menghubungi Juju contraktor bangunan.
Namun kenyataannya lain, Justru Juju malah menyarankan untuk menghubungi Dadan selaku Pengawas dari Pihak Owner/Pemilik.
“Kalau saya hanya Kontraktor Bangunan Pak, ” Ujar Juju Sambil Memberikan Nomor untuk menghubungi Dadan Melalui pesan WhatsAppnya kepada Kru MB1
Menariknya, Dadan pun malah saling tuding, menyarankan agar redaksi Kru MB1 menghubungi Juju sebagai kontraktor yang lebih kewenangan mengurus izin izin bangunan tersebut.
Tentunya hal itu menjadi pertanyaan ditengah warga masyarakat, salah satu warga masyarakat yang meminta agar indentitasnya tidak ingin disebutkan mengatakan, dapat berjalannya bangunan tanpa izin itu, atas izin ketua RW 05 berinisial F diduga yang menerima uang koordinasi sebesar Rp. 15juta dari pihak pemilik.
Bahkan tak hanya itu pihak pemilik juga memberikan uang kepada pihak kecamatan yakni trantib dan linmas dengan alasan mempertanyakan terkait legalitas izin bangunan .
Kedatangan pihak trantib dan linmas tersebut didampingi beberapa orang dari organisasi masyarakat (Ormas).
Menanggapi hal tersebut, MB1 menemui trantib kecamatan, didalam Keterangannya pihak trantib mengakui bahwa dirinya menerima uang dari pihak pemilik bangunan, namun uang tersebut itu untuk dibagikan kepada beberapa organisasi masyarakat (Ormas) kewilayahan yang pada saat itu sama mempertanyakan terkait izin, saya hanya diminta bantuan oleh pihak pemilik untuk mengkondisikan beberapa Ormas kewilayahan yang datang pada saat itu,” Ucapnya.
Jelasnya ini bertolak belakang dengan fungsi trantib sebagai aparat penegak perda apalagi membawa kecamatan, yang seharusnya menindak tegas adanya bangunan liar bebas didirikan tanpa mengantongi izin.
Ditempat yang berbeda, MB1 berkoordinasi dengan Tantan Kasie Trantib MP Pol PP Kecamatan Regol Kota Bandung, Tantan mengarahkan persoalan ini bisa disampaikan juga kepada lurah Ciseureuh yang mempunyai wilayah.
“Terkait Trantib yang mengkondisikan Ormas, Nanti saya akan Panggil dulu,” Jawab Tantan.
“Intinya kami dari pihak Trantib dan Bu Camat belum mengetahui, Justru kami baru mendapat informasi terkait bangunan tersebut dari rekan rekan media,” Tambah Tantan lagi.
Esok harinya Kru MB1 Menemui Lurah Ciseureuh Iwan Hermawan yang didampingi Oleh berinisial (F) Ketua RW 05 wilayah bangunan tersebut.
Dalam klarifikasinya Iwan Mempersilahkan (F) Ketua RW 05 yang memberikan klarifikasinya sebagai perpanjangan tangan lurah yang mengurus wilayah administrasi di wilayah RW 05.
(F) membenarkan adanya kegiatan aktifitas mendirikan bangunan milik Toko Sinar Terang tersebut, “Bermula itu gedung lama yang sudah lama tidak terpakai, lalu ada bulan januari pihak toko sinar terang menemui saya untuk meminta izin akan membeli gedung tersebut, itupun akad pembeliannya terjadi pada bulan Maret dan memberikan uang setengahnya, lalu dilanjutkan Pelunasan dan mengawali mendirikan bangunan pada bulan juni,” kata F kepada MB1.
“Soal informasi bahwa saya terima uang 15juta, itu informasi dari siapa, saya tahu orangnya, itu orang yang kontra dengan saya,” Jawabnya.
(F) juga akui, dari pihak kecamatan menerima uang untuk mengkondusifkan ormas atas keinginan Pemilik, tapi saya tidak tahu berapa lebih jelasnya, karena pada waktu itu sempat terjadi kericuhan dilokasi bangunan tersebut, dari pihak Kecamatan yang didampingi beberapa ormas, mempertanyakan izin Pendirian bangunan.
“Keterkaitan saya memberikan izin memulai pembangunan gedung tersebut, karena saya awan soal perizinan, saya kurang mengerti. Begini saja saya akan menemui pihak pemilik untuk mempertanyakan terkait izin pendirian bangunan gedung ada apa enggak,” Ucap (F) Ketua RW 05 kepada Kru MB1, Jum’at 22/08/2025 di Ruang Kerja Lurah Ciseureuh.
Iwan Hermawan Lurah Ciseureuh Kecamatan Regol, Menambahkan, Saya berharap pemilik gedung bangunan tersebut dapat mentaati ketentuan sesuai peraturan daerah (Perda) kota bandung, dapat memperlihatkan legalitas izin pendirian bangunan/ PBG, Apabila betul yang bersangkutan tidak memiliki izin PBG nya,
“Saya akan meminta Sat Pol PP Kota Bandung untuk menindaklanjuti pelanggarannya,” pungkasnya
Hingga Berita Ini Diterbitkan, Kru MB1 Menunggu Tindak Lanjut dari Pihak Satpol PP Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung.
(Rob/Jabar)
More Stories
Rokok illegal Semakin Marak di Bangka, Bea Cukai Dituding Tutup Mata, Oknum Aph di Balik Layar..?
Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Haji Tegaskan Kasus Tetap Berjalan Meski Ada Opsi Damai
Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sejumlah Sekolah Dasar