JAKARTA, MB1 II Praktik penjualan rokok ilegal kembali marak di kawasan Jakarta Utara. Salah satunya di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Muara Kapuk Raya RT 05/03. Di lokasi tersebut, berbagai jenis rokok tanpa pita cukai resmi dengan merek Klik Mentol, Geboy, Esss, Valveer, hingga berbagai merek lain dijajakan secara terbuka.
Dari pantauan di lapangan, diperkirakan ratusan bungkus bahkan ratusan slof rokok tanpa cukai disimpan dan dijual bebas kepada masyarakat. Ironisnya, penjualan produk ilegal ini seakan luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait, meski jelas-jelas melanggar aturan negara.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Awak media justru diarahkan ke Polres Metro Jakarta Utara/Tanjung Priok. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah praktik jual-beli rokok ilegal di kawasan tersebut memang dibiarkan begitu saja.
Merugikan Negara dan Masyarakat
Selain menggerus potensi penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Rokok yang dipasarkan tanpa izin resmi biasanya tidak melalui proses uji laboratorium dan tidak memiliki standar komposisi yang jelas. Akibatnya, masyarakat sebagai konsumen dirugikan, sementara negara kehilangan triliunan rupiah setiap tahunnya dari cukai yang seharusnya masuk kas negara.
“Rokok ilegal jelas merugikan negara dan merusak perokoknya. Kandungannya tidak diuji, tidak ada lisensi, dan jelas dilarang oleh undang-undang,” ujar salah satu aktivis masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Pelanggaran Undang-Undang Cukai
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau yang dipasarkan tanpa pita cukai resmi dinyatakan melanggar hukum.
Pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56: Setiap orang yang menyimpan, menguasai, memiliki, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan hukuman serupa.
Artinya, para penjual rokok ilegal di kawasan Jalan Muara Kapuk Raya jelas terancam pidana berat jika terbukti bersalah.
Perlu Tindakan Tegas Aparat dan Bea Cukai
Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama Bea Cukai segera menindak praktik jual-beli rokok ilegal yang kian marak. Jika dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, melainkan juga masyarakat luas yang menjadi korban dari konsumsi produk tembakau tanpa standar kesehatan.
Apabila praktik ini terus berlanjut tanpa ada penindakan, awak media berkomitmen untuk meneruskan laporan temuan ini ke pihak berwajib dan instansi Bea Cukai setempat agar segera dilakukan razia dan penertiban.
(Ferry/Red)
More Stories
Polda Babel Tangkap 3 Terduga Pelaku Penambangan dan Pengrusakan Hutan di Bangka
Kurang dari 3 Jam, Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curas
DPKP3 Kota Bandung Soroti Pemilik Warung Nasi Bu Imas Bandung, Tebang Dua Pohon Tanpa Izin