BANDUNG JABAR, MB1 II Ketua Umum Generasi Solidaritas Indonesia (GENGSI), Garisah Idharul Haq, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih.
Gugatan ini mendasarkan diri pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 59-PKE-DKPP/I/2025 yang membuktikan adanya pelanggaran kode etik berat oleh penyelenggara pemilu, (28/08).
Fakta persidangan DKPP mengungkap bahwa pada 25 November 2024, seorang Komisioner KPU Kota Bekasi (Teradu I) memberikan uang Rp1.000.000 kepada anggota PPK (Teradu II). Sehari kemudian, Teradu II membagikan uang Rp300.000 kepada anggota PPS di Kecamatan Pondok Melati: Anastasia Bella Ayu (PPS Jati Ranggon) dan Ma’mun Surahman (PPS Jatimurni).
Dalam percakapan WhatsApp dengan Bella Ayu, Teradu II bahkan secara gamblang meminta dukungan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 03.
“Ini menunjukkan bahwa pilkada Bekasi sudah cacat sejak hulu. Bahkan sebelum masyarakat mencoblos, sebelum suara dihitung, dan sebelum Mahkamah Konstitusi memutus sengketa hasil, proses demokrasi sudah dirusak oleh penyelenggaranya sendiri,” tegas Garisah.
Menurutnya, praktik transaksi uang kepada penyelenggara tingkat bawah membuktikan bahwa asas jujur dan adil dalam pemilu sudah dilanggar secara sistematis. Fakta ini diperkuat dengan tindakan Ma’mun Surahman yang sempat menerima uang Rp300.000, namun kemudian mengembalikannya ke Bawaslu Kota Bekasi.
“Jangan sampai rakyat Bekasi dipimpin dengan hasil pilkada yang sejak awal sudah kotor. Gugatan ini adalah perlawanan moral. Demokrasi jangan diperdagangkan dengan amplop tiga ratus ribu!” lanjut Garisah dengan nada keras.
Gugatan ini menggunakan putusan DKPP sebagai novum (bukti baru), sesuai dengan Pasal 55 UU Peradilan TUN jo. Pasal 5 Perma No. 8 Tahun 2018. Karena putusan DKPP baru dibacakan pada 11 Agustus 2025, gugatan dinyatakan masih dalam tenggang waktu.
Penggugat menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 47 UU Peratun, PTUN Bandung memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa perkara ini. “Objek sengketa sudah jelas, bukti sudah terang, dan kepentingan hukum penggugat sebagai warga Bekasi sangat nyata,” Jelasnya
Pada akhirnya, penggugat mendesak PTUN Bandung agar membatalkan SK KPU Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025, sekaligus memulihkan marwah demokrasi di Kota Bekasi.
“Kami percaya hakim PTUN akan berdiri di sisi kebenaran. Kalau penyelenggara saja sudah curang sebelum pilkada dimulai, maka hasil pilkada tidak punya legitimasi. Bekasi butuh pemimpin yang lahir dari proses demokrasi bersih, bukan transaksi,” pungkas Garisah.
(Red MB1)
More Stories
Di serang OTK Zulkarnaen Pencari Barang Antik Di Sungai Batanghari Bikin Laporan Ke Polda Jambi
Polres Belitung Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Pasar Ikan, Pelaku Ternyata ODGJ
Rokok Ilegal Marak di Jakarta Utara, Aph Diminta Tegas Bertindak