BATANGHARI JAMBI, MB1 II Dengan atribut lengkap, massa mendesak agar Mawardi segera dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPRD Batang Hari
Koordinator aksi, Azwar dalam orasinya pada hari Selasa (02/09/2025) mengungkapkan kekecewaan atas ulah oknum dewan tersebut yang diduga sudah mencoreng nama lembaga beberapa pekan belakangan ini.
Azwar menilai perbuatan politisi besutan Partai Prabowo Subianto itu sudah mencederai kepercayaan masyarakat.
“Kami sebagai militan partai Gerindra meminta agar oknum dewan tersebut segera dicopot, kami sangat kecewa, dan tidak membenarkan dewan penyuka seksual,” teriak Azwar melalui pengeras suara.
“Diketahui beberapa waktu lalu melakukan perbuatan asusila, jadi kami minta beliau (Mawardi) dicopot dari jabatannya,” tukas Azwar.
Tak hanya itu, Azwar yang merupakan Ketua PWRI Batang Hari ini juga mendesak agar Mawardi dilengserkan dari jabatannya sebagai ketua DPC Partai Gerindra.
Bahkan ia dengan lantang menyebut nama Presiden Prabowo untuk memberikan tindakan tegas terhadap Mawardi.
“Wahai Pak Prabowo, lihat anak buahmu ini, tolong segera dicopot, kami tidak mau punya wakil rakyat seperti ini,” tegasnya.
Aksi para massa ini rupanya mendapat respon positif dari Wakil Ketua DPRD Batang Hari, Muhammad Firdaus dan beberapa anggota dewan lainnya.
Politisi PAN ini mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila oleh salah satu oknum DPRD Batang Hari.
“Laporan pengaduan secara tertulis sudah kami terima, sesuai aturan tata tertib di DPRD kami berhak dan wajib sifatnya memproses. Kami akan mencari informasi dan memvalidasi dugaan ini,” ungkap Firdaus.
“Jika hal tersebut terbukti benar adanya, maka kami akan memberikan tindakan serta hukuman sesuai peraturan yang berlaku di DPRD Kabupaten Batang Hari,” pungkasnya.
(Arifin)
More Stories
Ketua FPN Bali Kritianus A.P.N. Imbau Warga NTT Tak Ikut Demo Anarkis, Ajak Fokus pada Hal-Hal Positif
Bupati Belitung Gelar Ngopi Bersama Wartawan Kabupaten Belitung
LKBH Belitung Menggelar Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum