BELITUNG, MB1 II Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung pada Semester 2 pasca Penandatanganan Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 dengan Kakanwilkum Provinsi Kep. Bangka Belitung, mengadakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan di Balai Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Rabu (03/09/2025).
Kegiatan yang merupakan bagian dari Bantuan Hukum Non-Litigasi ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari Perangkat Desa Sijuk dan masyarakat miskin.
Selain materi Bantuan Hukum Cuma-Cuma (prodeo), juga disampaikan materi tentang Hukum Pertanahan dan Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat.
Acara kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung di Balai Desa Sijuk tersebut di buka oleh Kepala Desa Sijuk Bapak Nasri, S.AP.
Dalam sambutannya Kepala Desa Sijuk menyampaikan terima kasihnya kepada LKBH Belitung yang telah menunjuk Desa Sijuk menjadi tempat untuk kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum kepada warga masyarakat Desa Sijuk khususnya bagi masyarakat miskin/tidak mampu yang menghadapi permasalahan hukum.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat mencerahkan dan mengarahkan warga masyarakat Desa Sijuk untuk meminta bantuan hukum kemana jika warga masyarakat menghadapi permasalahan hukum,” kata Nasri dalam sambutannya.
Pada sessi materi sosialisasi terkait bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin yang disampaikan oleh Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung yaitu Heriyanto, S.H., M.H., CPM., menjelaskan, “bahwa tujuan dari penyelenggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah untuk menjamin dan memenuhi hak asasi manusia bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan (access to justice), untuk mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum (equality before the law), untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung, dan untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Heriyanto.
Narasumber berikutnya dalam kegiatan ini yaitu Dr. Rio Sufriyatna, S.H., M.H.Kes., yang menyampaikan pentingnya pendaftaran tanah mengingat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah yang telah berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021. Rio menegaskan,
“Dalam Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib untuk didaftarkan paling lambat dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, karena setelah 5 tahun alat bukti tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah,” jelas Dr Rio.
Marihot Tua Silitonga, S.H., M.H., menyampaikan materi penyuluhan hukum yang terakhir yaitu mengenai pentingnya pencatatan perkawinan.
“Karena meskipun perkawinan yang telah dilakukan menurut agama dan kepercayaan adalah sah namun berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, perkawinan dianggap sah jika telah dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (bagi yang beragama Islam/Muslim) atau Kantor Catatan Sipil (bagi yang beragama selain Islam/ Non muslim,” jelas Marihot.
Marihot juga menerangkan mengenai dampak dari perkawinan yang tidak tercatat tersebut diantaranya negara tidak dapat memberikan perlindungan terkait dengan Harta Bersama, Waris, dan hak-hak lain yang timbul dari sebuah perkawinan.
Antusiasme warga Desa Sijuk yang hadir dalam kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum semakin tinggi disaat memasuki sesi.
(Red MB1)
More Stories
Ketua FPN Bali Kritianus A.P.N. Imbau Warga NTT Tak Ikut Demo Anarkis, Ajak Fokus pada Hal-Hal Positif
Bupati Belitung Gelar Ngopi Bersama Wartawan Kabupaten Belitung
Aliansi Masyarakat Peduli Batang Hari Geruduk Gedung DPRD Minta Oknum Anggota Dewan di Copot