CILEUNGSI – BOGOR, MB1 II Sungguh miris nasib para karyawan di PT. GADAI TOP yang merasa ditindas oleh pihak perusahan akibat diperlakukan tidak adil. Pasalnya selain aturan yang dituding semena – mena yang diberlakukan tidak sesuai aturan bahkan parahnya lagi aturan tersebut sangat merugikan pekerja.
Hal ini diungkapkan beberapa karyawan di PT Gadai Top yang merasa ditindas kebijakan sepihak yang menguntungkan perusahan. Sebut saja Agung Prasetyo mengatakan sejak dirinya mulai bekerja di PT Gadai Top dari mulai 7 Juli 2024 Agung diminta untuk Ijazah miliknya itu ditahan pihak perusahan sebagai jaminan.
“Semua karyawan yang mau bekerja harus dan wajib ditahan ijazah nya,” ungkap Agung kepada MB1.
Bahkan setelah dirinya resign atau mengundurkan diri bekerja, ijazah miliknya itu masih saja ditahan tidak diberikan kepadanya.
“Semua karyawan termasuk yang masih aktif dan sudah resign tetap saja Ijazah ditahan 2 bulan dengan syarat syarat bersedia membayar denda barang masuk padahal setiap barang masuk sudah di cek secara detail dan sop,” ujar Agung.
Agung juga mengungkapkan selama dirinya bekerja, gajinya selalu ada pemotongan dengan alasan pihak perusahan bahwa ada barang yang digadaikan konsumen seperti handphone kondisi mati.
“Padahal waktu penerimaan barang itu, posisi handphone hidup sampai beberapa bulan dan sudah di cek oleh tim SO/Audit dan aman tapi kenapa ketika barang sudah beres diaudit dan hp mati kenapa saya yang kena denda sampai Rp.1.900.000,” keluh Agung.
“Sampai – sampai saya bulan lalu hanya menerima upah sebesar 410 ribu, habis dipotong denda ini itu yang bukan kesalahan saya,” tambah Agung.
Mirisnya lagi, kata Agung, ketika dirinya berhenti bekerja, dia harus menunggu serta membayar denda jikalau barang gadaian yang diterimanya dari konsumen ada yang bermasalah.
Menurutnya, perlakuan perusahan tidak adil, selain itu, tambah Agung, gaji di tempatnya bekerja tidak mencapai UMK seperti aturan yang diterapkan pemerintah.
Selain gaji tidak sesuai UMK, karyawan pun tidak mendapatkan BPJS ketenagakerjaan yang seharusnya didaftarkan oleh pihak perusahan.
“Padahal dari awalnya interview, perusahan mengatakan tidak ada pemotongan gaji,” kata Agung.
Alih – alih dirinya ingin mencari uang dengan cara bekerja di perusahaan Gadai Top itu, kini dirinya harus menanggung denda yang sangat memberatkan dirinya itu, belum lagi ijazahnya masih ditahan sebelum menyelesaikan kebijakan aturan perusahaan sepihak.
Agung juga menceritakan bahwa karna dirinya tidak tahan dengan aturan perusahan yang semena mena terhadap karyawan, Agung pun mengajukan pengunduran diri.
Parahnya lagi, masih kata Agung, saat dirinya ingin resaig, dirinya dipaksa untuk menandatangani surat resmi diatas kop surat milik PT. Gadai Top, yang isinya surat pengunduran dirinya.
“Saya disuruh tandatangani kalau mau keluar bekerja, yang isinya saya harus bertanggungjawab atas barang gadaian dan denda akan dilimpahkan pada saat pengambilan ijazah milik saya,” ungkapnya.
Agung berharap adanya keadilan untuk dirinya oleh pemerintah, terkait penahanan ijazah, pemotongan gaji, dan denda yang harus dirinya tanggung.
Pimpinan mediabhayangkarasatu.com Jubil Hasudungan Sitompul disapa akrab Billy, ikut berkomentar terkait aturan yang dibuat PT. Gadai Top kepada karyawannya sangat menyalahi aturan dari pemerintah.
“Jika seperti itu aturan yang diterapkan perusahan, hanya menguntungkan perusahan sepihak dan terkesan zholim kepada karyawannya,” kata Billy.
Dirinya juga mengomentari terkait penahanan ijazah, pemotongan upah tiap bulan, dan denda yang menjadi tanggungjawab karyawan sangat menyalahi aturan.
Padahal, masih kata Billy, untuk UMK Kabupaten Bogor tahun 2025 adalah sebesar Rp. 4.877.211. Angka ini merupakan kenaikan dari tahun sebelumnya dan telah ditetapkan berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5% secara seragam di seluruh wilayah Jawa Barat dan juga berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.782-Kesra/2024.
Sedangkan Penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan, sambungnya Billy, adalah tindakan ilegal di Indonesia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang penahanan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan kerja, karena melanggar hak dasar pekerja.
“Kita tahu betul setiap para pencari kerja apapun alasannya ijazah tidak boleh ditahan sebagai jaminan. Kalaupun ada yang menyangkut pelanggaran hukum oleh pekerja jelas ada aturan yang mengaturnya. Satu sisi diberikan kesempatan untuk bekerja satu sisi lagi merugikan pekerja yang ujungnya pekerja yang terintimidasi,” papar Billy.
Mengetahui Surat Edaran Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 secara tegas melarang perusahaan mensyaratkan atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.
“Ini bentuk Pelanggaran Hak Asasi, Penahanan ijazah tanpa dasar hukum yang sah dianggap sebagai pelanggaran hak asasi dan hak perdata pekerja, karena ijazah adalah dokumen pribadi milik karyawan,” Ujarnya.
Di dalam Pasal 56 UU Ketenagakerjaan, sambung Billy, Perjanjian kerja yang memuat ketentuan merugikan atau melanggar hak dasar pekerja dianggap tidak memiliki kekuatan hukum, termasuk penahanan ijazah.
Maka itu, tegas Billy, Pemerintah dalam hal ini yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan lain-lain yang terjadi pada pekerja, harus hadir dan dapat menyelesaikan permasalahan para pekerja, dimana ada pekerja yang merasakan ketidakadilan. Dan juga memberikan sangsi tegas bagi perusahaan yang membuat aturannya sendiri tanpa payung hukum yang diatur pemerintah dalam Undang-undang yang berlaku.
(Red MB)
More Stories
Aktivitas Nelayan Belitung Berjalan Lancar, Sat Polairud Polres Belitung Hadir Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Melaut
Bayang-Bayang Kasus Lada Putih: KPK Intai Prof. Saparudin Usai Pilkada Ulang Pangkalpinang
Oknum TNI Disebut Bekingi Tambang Timah Ilegal di DAS Jada Bahrin