Oktober 12, 2025

Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora Bekasi Masuk Tahap P21, Tiga Tersangka Segera Disidangkan

KOTA BEKASI, MB1 II Perkembangan baru muncul dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Setelah melalui penyidikan sekitar delapan bulan, Kejaksaan menyatakan berkas perkara terhadap tiga tersangka telah lengkap atau berstatus P21.

Kepastian ini menandakan kasus tersebut segera bergulir ke meja hijau. Jaksa penuntut umum akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke tahap persidangan pada rabu,(10/9/2025).

“Hari ini terhadap tiga tersangka berkas perkaranya telah dinyatakan P21 dan besok direncanakan akan dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka, berkas perkara, dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/9/2025).

Ryan menjelaskan, proses tahap 2 tersebut akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, meski jadwal tersebut masih bersifat tentatif. Tahap ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan.

Setelah penyerahan berkas, Ryan mengatakan, jaksa penuntut umum akan melanjutkan dengan penyusunan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Ia memastikan, bahwa proses selanjutnya akan berjalan sesuai dengan jangka waktu penahanan tahap penuntutan.

“Setelah surat dakwaan selesai dalam jangka waktu penahanan tahap penuntutan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri,” jelas Ryan.

Meski berkas telah dinyatakan lengkap, Ryan belum memberikan target waktu pasti kapan perkara ini akan masuk ke persidangan. Hal tersebut akan sangat bergantung pada proses penyusunan dakwaan dan jadwal persidangan di pengadilan.

Merespons kekhawatiran publik terkait transparansi penanganan kasus yang mendapat perhatian luas ini, Ryan memberikan jaminan, bahwa seluruh proses akan dilaksanakan secara terbuka.

“Transparansi dan akuntabilitas dijamin bahwa pelaksanaan tugas penyidik dan penuntut umum dalam tahap penuntutan, semuanya dilaksanakan secara profesional, terbuka, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Ryan menambahkan, bahwa semua fakta akan diungkap dalam sidang terbuka untuk umum dengan jaminan transparansi 100 persen.

“Semua fakta akan kita buktikan, akan diperlihatkan, akan diperdengarkan dalam sidang terbuka untuk umum. Transparansi 100% kita berikan,” pungkas Ryan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi ini telah menarik perhatian publik sejak awal penyidikan. Proses yang telah berlangsung selama delapan bulan, menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan tiga tersangka.

Dengan dinyatakannya berkas P21, masyarakat diharapkan segera bisa menyaksikan proses persidangan, yang akan mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini sesuai dengan komitmen Kejari Kota Bekasi, yaitu transparansi 100 persen.

 

 

 

(Imron)