Oktober 12, 2025

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung Melaksanakan Program kerja di Lapas Tanjungpandan

BELITUNG, MB1 II Kegiatan Konsultasi Hukum dilaksanakan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan yang diberikan kepada puluhan warga binaan yang telah diberikan pendampingan hukum dalam menjalani proses hukum baik yang statusnya masih sebagai tahanan titipan baik oleh penyidik maupun oleh hakim yang masih memeriksa perkara di persidangan.

warga binaan yang sudah menjadi terpidana dan akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Dalam kegiatan konsultasi hukum yang dipimpin langsung oleh Ketua LKBH Belitung, Heriyanto, S.H., M.H., CPM., tersebut sangat disambut antusias yang tinggi dan positif oleh para warga binaan, mereka semangat dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan baik mengenai materi perkara yang masing-masing hadapi berikut upaya hukum yang harus ditempuhnya dan mempertanyakan persyaratan-persyaratan untuk bisa diberikan bantuan hukum gratis oleh LKBH Belitung, Jumat (12/09/2025).

Heriyanto menjelaskan untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana) jika hendak menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali adalah identitas kependudukan dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah domisili hukum terpidana maupun terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS Kemensos) yang dapat di akses berdasar Nomor Induk Kependudukan di dalam Kartu Tanda Penduduk (NIK).

“Jadi jika narapidana yang tidak berdomisili di belitung atau berasal dari wilayah luar Belitung dan tidak memiliki saudara di Belitung, maka dapat meminta Surat Keterangan dari Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan sebagai dasar untuk dapat kami berikan bantuan hukum cuma-cuma (gratis),” terang Heriyanto.

Pada kesempatan yang sama Heriyanto juga bertanya kepada seluruh warga binaan yang telah diberikan bantuan hukum oleh lembaga yang dipimpinnya apakah anggotanya yang telah melaksanaan pemberian bantuan hukum kepada mereka ada yang meminta imbalan baik berupa uang atau barang kepada mereka sebagai penerima bantuan hukum dan/atau keluarganya. “Jadi mohon perhatiannya kepada saudara dan saudari semua tolong jawab dengan tegas dan jujur apakah selama kami berikan bantuan hukum dalam proses menghadapi persoalan hukum kalian, ada anggota kami yang meminta kepada sauadar atau keluarga saudara sejumlah uang? yang dijawab secara serentak oleh warga binaan “TIDAAAK ADA..! “karena saya juga ingin memastikan bahwa pemberian bantuan hukum oleh kami benar benar gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun,” sambung Heriyanto.

Dalam giat yang telah diijinkan dan difasiltasi tempatnya oleh Kalapas Kelas II B Tanjungpandan tersebut berakhir sekira pukul 11.15 wib atau menjelang waktu sholat Jum’at.

 

 

(RED MB1)