September 25, 2025

Buron, Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Sijuk Berhasil Ditangkap di Bogor

BELITUNG, MB1 II Satreskrim Polres Belitung melalui Unit PPA berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial C (21), warga Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Kamis (25/09/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos wilayah kecamatan Sijuk Jalan Tanjung Kelayang. Korban (C) yang saat itu tengah tertidur diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria berinisial L (22), warga Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Belitung. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka melarikan diri ke kediamannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada Selasa (16/9/2025), sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim dan Unit PPA di pimpin Aipda Lartha Anggela, S.H Polres Belitung dengan dukungan jajaran setempat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Kapolres Belitung melalui Kasat Reskrim AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K , S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan *Pasal 6A atau Pasal 6B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHP,* dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius, kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual serta menindak tegas para pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Belitung.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

(RED MB1)