September 25, 2025

NCW Bekasi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp2,4 Miliar ke Polres

KOTA BEKASI, MB1 II Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 senilai Rp2,4 miliar ke Polres Metro Bekasi, Kamis (25/9/2025).

Laporan ini didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ketidaktertiban dalam pertanggungjawaban dana hibah sebesar Rp25 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat sisa penggunaan Rp2.435.993.027 yang belum dikembalikan ke kas daerah.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman P. Simaremare, menyampaikan bahwa pihaknya resmi membuat laporan ke Polres Metro Bekasi dengan membawa hasil audit BPK dan Inspektorat Kota Bekasi sebagai dasar hukum.

Menurut Herman, temuan BPK menunjukkan adanya pelanggaran regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 64 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran Hibah dan Bansos. NCW menilai penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun proposal yang disetujui.

Laporan pertanggungjawaban KONI TA 2024 belum selesai diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) saat dana sudah digunakan. Dari Rp25 miliar hibah, tercatat realisasi pengeluaran Rp22,24 miliar. Sisa Rp2,43 miliar baru dikembalikan Ketua Harian KONI Kota Bekasi, Agus Iriyanto, pada 1 Juli 2025, setelah pemeriksaan BPK.

NCW mempertanyakan akuntabilitas dana tersebut.

“Kami bertanya, sebelum dikembalikan dipakai untuk apa? Kenapa harus menunggu diperiksa BPK baru dikembalikan?”tegas Herman.

Laporan resmi diserahkan ke Polres Metro Bekasi pada Kamis, 25 September 2025. Namun, Herman mengaku kecewa karena proses penerimaan laporan dinilai terlalu prosedural dan berpotensi menghambat penanganan kasus.

Meski kecewa, NCW tetap akan menunggu tindak lanjut dari Polres Metro Bekasi. Herman berharap pelayanan khususnya di bidang Tipikor bisa lebih responsif karena menyangkut kerugian negara.

Kasus dugaan korupsi hibah KONI bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Pada 2018, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara terkait suap dana hibah KONI TA 2017, meski dana telah dikembalikan. NCW menegaskan kasus Bekasi harus menjadi momentum pengawasan ketat agar praktik serupa tidak terulang.

 

 

(Imron/Red)