Oktober 7, 2025

Demi Keterbukaan: AWPI Kota Bekasi Mendobrak Hingga Eksekusi Putusan Kasasi!

BANDUNG, MB1 II Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi melalui kuasa hukum Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. dari kantor hukum HANDOYO & REKAN telah mengajukan permohonan eksekusi terkait sengketa Keterbukaan Informasi Publik yang telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).

Permohonan eksekusi tersebut diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor surat 087/SHS/H&R/X/2025. Surat ini terkait dengan permohonan eksekusi terhadap putusan kasasi dengan nomor 354 K/TUN/KI/2025.

Sigit Handoyo Subagiono, yang akrab disapa SHS, menyatakan harapannya agar setelah diterimanya surat permohonan eksekusi, keadilan segera dapat ditegakkan bagi kliennya.

“Saya berharap PTUN Bandung dapat segera memproses permohonan eksekusi ini agar klien kami dan seluruh masyarakat Kota Bekasi mendapatkan keadilan dalam sengketa informasi publik ini,” ujar SHS setelah mendaftarkan permohonan eksekusi di PTUN Bandung pada Senin, 6 Oktober 2025.

SHS juga menekankan pentingnya Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, untuk menghargai putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia mengingatkan agar pemerintah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Dengan adanya putusan inkracth dari Mahkamah Agung, sudah jelas bahwa perkara sengketa informasi publik ini dapat diajukan permohonan eksekusi. Kami mempersilakan pihak Dinas LH untuk mengajukan Pemberitahuan Kasasi (PK), namun hal tersebut tidak dapat menghalangi eksekusi yang akan dilakukan oleh PTUN Bandung,” tegasnya.

Ia pun berharap para pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi lebih menyadari tanggung jawab mereka dan tidak melakukan langkah-langkah inkonstitusional dalam merespons hasil putusan kasasi tersebut.

Lebih jauh, SHS mengingatkan masyarakat Kota Bekasi akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

“Setiap anggaran yang digunakan oleh penyelenggara pemerintahan harus mendapatkan pengawasan dari publik. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, agar tidak mengabaikan masalah keterbukaan informasi publik.

“Harapan saya adalah agar kasus ini menjadi yang terakhir terjadi di lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Bekasi, karena masih ada kemungkinan dinas-dinas lain juga menganggap remeh persoalan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Sigit Handoyo Subagiono menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat Kota Bekasi dapat ikut serta membantu pemerintah pusat dalam mengawasi anggaran di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi, agar keterbukaan informasi publik tak diabaikan, terutama oleh Dinas Lingkungan Hidup,” tutupnya.

 

 

 

(Imron/Red)