KOTA BEKASI, MB1 II Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya menegaskan bahwa kritik terhadap penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi merupakan bentuk kontrol sosial yang sah, bukan serangan personal. Pernyataan ini disampaikan menyusul somasi yang dilayangkan KONI kepada NCW atas unggahan di media sosial.
Ketua NCW Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menjelaskan bahwa kritik yang disampaikan pihaknya dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.
“Kritik kami dilandasi hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN,” tegasnya.
Menurut Herman, berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kritik terhadap penyelenggara publik tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
“Lembaga publik seperti KONI tidak dapat mempidanakan kritik atas penggunaan dana hibah, karena itu bagian dari pengawasan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herman menyebutkan bahwa temuan NCW bersumber langsung dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK menyatakan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI tahun 2024 belum tertib dan masih dalam proses audit sejak 17 Maret 2025. Jadi bukan NCW yang menuduh, tetapi BPK yang menyampaikan temuan tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dana sebesar Rp2,4 miliar sempat dikembalikan setelah adanya temuan dari BPK.
“Sebagai penerima dana APBD, KONI wajib terbuka terhadap pengawasan publik. Jangan alergi terhadap kritik,” sindir Herman.
Kuasa hukum NCW, Mohammad Fajar, menambahkan bahwa kritik NCW didasarkan pada data valid dari BPK dan Inspektorat Kota Bekasi.
“Ini murni bentuk transparansi publik, bukan fitnah. NCW menjalankan peran kontrol sosial agar penyelenggaraan anggaran publik berjalan sesuai prinsip good governance,” jelasnya.
Menurut Fajar, BPK juga merekomendasikan agar Wali Kota Bekasi menginstruksikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) lebih optimal dalam mengawasi laporan penggunaan dana hibah dan memproses pertanggungjawaban sisa dana sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Herwanto, SH, penasihat NCW Bekasi Raya, menegaskan bahwa peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran dijamin undang-undang.
“Setiap lembaga penerima dana hibah wajib membuat laporan penggunaan yang transparan. Kalau masih ada sisa dana yang belum dikembalikan, wajar muncul dugaan ketidaktertiban administrasi,” ujarnya.
Herwanto juga menantang KONI Kota Bekasi untuk membuktikan klaimnya yang menyatakan tidak ada penyimpangan.
“Kalau benar hasil audit menyatakan bersih, berani tidak KONI membuka hasil audit itu ke publik? Karena yang digunakan adalah uang rakyat, bukan uang pribadi,” pungkasnya.
(Imron/Red)
More Stories
Kepala Desa Tangkil Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Musholla Al-Falah RT 01/RW 01
Wujudkan Harmoni Hunian Lewat Pembangunan Mushola Vasana & Neo Vasa
Kawan Muda 17 Sabet Juara 1 Lomba Kanvas Gemilang 2025