BOGOR, MB1 II Penangkapan tiga pelaku pengoplosan gas LPG oleh Polsek Cileungsi, Polres Bogor, menuai apresiasi sekaligus kritik keras dari LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI). Meski mengapresiasi tindakan tegas polisi, KCBI menyoroti praktik penegakan hukum yang dianggap belum menyentuh aktor besar di balik jaringan oplosan gas subsidi.
Ketua LSM KCBI, AM Sandi Bonardo, menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap — berinisial R, A, dan J — hanyalah pemain baru dan berskala kecil, sementara pemain lama dan besar yang menguasai wilayah justru tidak pernah tersentuh hukum.
“Kita apresiasi penangkapan ini, karena jelas merugikan negara dan masyarakat. Tapi sangat disayangkan, yang ditangkap hanya pemain kecil. Masyarakat menduga mereka ini ditumbalkan untuk melindungi pemain besar,” ujar Sandi kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
KCBI menilai praktik pengoplosan gas subsidi sudah berjalan cukup lama dan dilakukan secara sistematis. Namun, hingga kini aparat dinilai hanya menangkap pelaku-pelaku yang tidak memiliki ‘koordinasi’, bukan dalang sebenarnya.
“Ini pertanyaan publik: kenapa pemain besar tidak pernah ditangkap? Ada apa? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya. “Kami minta pemain besar yang menguasai jaringan dan wilayah ini segera ditangkap, bukan hanya mereka yang tidak koordinasi saja,” tambahnya.
Sebelumnya, Polsek Cileungsi berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibeureum, Cileungsi Kidul. Pada penggerebekan kedua, polisi menangkap tiga pelaku saat sedang beraksi memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg.
“Kami amankan 160 tabung gas 3 kg, 74 tabung gas 12 kg, 41 alat suntik, 1 timbangan elektrik, dan 4 handy talky,” ungkap Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison.
Kapolsek menjelaskan, para pelaku menggunakan rumah kontrakan sebagai lokasi operasi. Gas hasil oplosan dijual ke wilayah Bekasi, Jakarta Utara, dan Depok. Pelaku utama berinisial R bertindak sebagai pemodal dan pengirim, sementara A dan J sebagai pengoplos, atau yang dikenal dengan sebutan ‘dokter’.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 20 miliar.
Penutup
LSM KCBI mengingatkan bahwa praktik semacam ini tidak akan selesai jika aparat hanya menyasar pelaku kecil.
“Kami harap aparat tidak tebang pilih. Jika hukum tidak adil, publik akan hilang kepercayaan. Tangkap pemain besar — karena mereka yang sesungguhnya merugikan negara secara sistemik,” pungkas Sandi.
(Red)
More Stories
Kolong Spritus Bergemuruh Lagi: Tambang Liar di Area Pemerintahan Diduga Dibekingi Aparat
Dalam Waktu 1×24 Jam, Satreskrim Polres Belitung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rp300 Juta, Pelaku Berhasil Dibekuk
Rokok illegal Semakin Marak di Bangka, Bea Cukai Dituding Tutup Mata, Oknum Aph di Balik Layar..?