PANGKALPINANG, MB1 II Aktivitas perjudian kembali menjadi sorotan publik di Kota Pangkalpinang. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan pada Minggu (5/10/2025), tempat yang dikenal dengan nama Golden di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Intan, diduga menjadi salah satu lokasi permainan yang beroperasi setiap hari.
Dari pantauan di lapangan, Golden buka mulai pukul 11.00 WIB hingga 01.00 dini hari, dan dilanjutkan di lokasi sebelahnya yang kembali buka mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.
Warga sekitar mengaku sudah lama mengetahui keberadaan tempat tersebut. Aktivitas permainan disebut semakin ramai terutama saat akhir pekan atau menjelang akhir bulan.
“Sudah lama ada di situ. Kadang ramai malam minggu, bos bos besar juga main, apalagi akhir bulan, bos bos besar kadang kalah belasan juta, kadang menang 20 juta.” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (13/10/2025).
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa operasional Golden disebut-sebut dikelola oleh seseorang bernama Irwansyah, yang menugaskan beberapa orang untuk mengawasi permainan dan kasir, salah satunya dikenal dengan nama Tobi.
Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Irwansyah maupun instansi terkait mengenai izin usaha dan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Banyak warga menilai keberadaan Golden meresahkan karena letaknya yang strategis di tengah kota dan dekat permukiman warga. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas dugaan praktik perjudian tersebut.
“Kalau memang itu tempat judi, harus ditutup. Jangan dibiarkan karena merusak lingkungan dan generasi muda,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa aktivitas perjudian di lokasi tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
Namun hingga kini, lokasi itu masih beroperasi tanpa tindakan hukum yang berarti, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran dari aparat.
Padahal, sesuai Pasal 303 KUHP, pihak yang menyediakan tempat perjudian dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Sementara para pemain dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun berdasarkan Pasal 303 bis KUHP.
Sejumlah warga berharap langkah konkret segera dilakukan agar Golden, yang selama ini beroperasi dengan label “uji ketangkasan” atau “game zone”, tidak lagi menjadi kedok praktik perjudian.
“Kami berharap aparat bertindak tegas. Jangan biarkan tempat seperti itu merusak moral masyarakat dangenerasi muda,” ujar salah seorang warga lainnya.
( Agung )

More Stories
Lapor Pak Polisi, Sebuah Gudang di Mustika Jaya diduga Jadi Tempat Pengoplosan Oli Palsu
Pengoplos Elpiji Ilegal Ricuh dengan Warga, Aparat Diduga Tutup Mata
Polisi Amankan Pelaku Dugaan Curanmor di Babakan Manggung