BANGKA BELITUNG, MB1 II Penggelapan dana hak waris oleh oknum honorer dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) provinsi Bangka Belitung. Menurut sumber yang diperoleh dari pihak media, pegawai tersebut bernama Bella permata.
Bella permata melakukan penggelapan dana hak waris dari almarhum ayahnya sebesar 42 juta rupiah.
Dana itu diperoleh dari jaminan kematian sang ayah dari BPJS ketenagakerjaan.
Anggota ahli waris almarhum ada tiga orang, yakni ibu, kakak laki-laki Bella Permata dan Bella Permata sendiri.
Menurut pengakuan kakak laki-laki Bella Permata, dia sudah berapa kali mencoba menghubungi adiknya tersebut, tapi tidak ada kabar dari Bella, dan tenyata WhatsApp kakak laki-laki nya itu di blokir oleh pelaku.
Kemudian, kakak laki-laki Bella Permata mencoba mengambil langkah mediasi dengan datang kerumahnya sendiri dan menanyakan tentang keberadaan tentang dana santunan tersebut, namun jawaban dari sang adik sungguh membuat kakak laki-lakinya terpukul.
Dia menjelaskan bahwa kakak laki-lakinya tersebut tidak berhak atas hak waris tersebut, dengan alasan kakak laki-lakinya itu tidak lagi tinggal satu rumah dengan sang ibu.
Menurut hukum faraid secara Islam menjelaskan hukum yang mengatur tentang hak waris.
Dalam hukum faraid menjelaskan bahwa pembagian hak waris meliputi hak ibu 1/8 bagian, hak anak laki-laki pertama 2 bagian, dan hak anak perempuan 1 bagian.
Dan menurut kakak laki-laki Bella permata, sepupu mereka pun ikut campur masalah pembagian hak waris tersebut, padahal sudah jelas selain ahli waris dilarang ikut campur mengenai hak waris.
Dan sepupu kakak laki-laki Bella bermata tersebut bernama Sinta Ganawati, sepupu tersebut menjelaskan bahwa kakak laki-laki Bella itu tidak berhak atas hak waris tersebut dikarenakan sang ibu masih hidup.
Menurut hukum faraid sudah dijelaskan tentang pembagian hak waris tersebut, dan pada saat hendak pencairan dana juga harus ada tandatangan kakak laki-laki Bella.
Dan pertanyaan kakak laki-laki Bella kepada sepupunya yaitu apakah bisa seseorang yang tidak tercantum dalam data ahli waris ikut campur masalah ahli waris?
Lalu sepupu kakak laki-lakinya itu malah memarahi beliau karna menanyakan hal tersebut, dan korban juga sudah mengambil langkah mediasi agar didampingi Babinsa setempat, namun sampai saat berita ini di turunkan belum juga menemukan titik temu.
( Agung )

More Stories
Ketua FRIC Provinsi Jambi Siap Dukung Kajati Jambi Bersih-Bersih dari Para Koruptor
Kelompok Media Pemburu Berita (POKMARUTA) Kabupaten Belitung Resmi di Lantik oleh Bupati Belitung
Operasi Katarak Gratis PLN Bantu Warga Ciamis, Bupati Herdiat Beri Apresiasi Tinggi