CIBARUSAH – BEKASI, MB1 II Galian C Ilegal yang beroperasi di Kampung Lio, Desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi sampai detik ini masih beroperasi. Ironisnya, kinerja para penegak peraturan daerah (Pol PP) dan pihak penegak hukum dipertanyakan, Rabu, (29/10/25)
Terpantau awak mediabhayangkarasatu.com di lokasi galian, tanah diangkut menggunakan mobil dum truk tronton tersebut diduga untuk di komersilkan.
Sementara, Kepala Desa Wibawamulya saat hendak dikonfirmasi terkait galian ilegal di wilayahnya tidak dapat ditemui di kantor desa.
Serupa, Camat Cibarusah saat disambangi MB1, guna konfirmasi terkait praktik galian C ilegal di Wilayahnya tidak dapat ditemui di kantornya.
Galian C Ilegal yang terus beroperasi tanpa izin lengkap itu, disinyalir melanggar peraturan Bupati nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
Hingga berita ini diturunkan galian C ilegal masih juga beroperasi dengan mulusnya tanpa tersentuh peraturan daerah dan hukum yang berlaku, sedangkan Pol PP Kabupaten Bekasi dan pihak kepolisian Polrestro Bekasi belum juga menindak tegas pelanggaran yang terjadi di wilayahnya itu.
(Red MB1)

More Stories
Resmi di Tetapkan Sebagai Tersangka : Warga Minta Keringanan Hukum untuk Pajri Pelaku Penembakan Roki Mechiana
Kantongi Sejumlah Bukti Transfer, Ketum LPKNI Desak Bareskrim Polri Usut Dugaan Suap PPTB Jambi
Kasus Dugaan Korupsi Alat Olahraga, Tiga Pejabat Bekasi Diseret ke Tipikor Bandung