Oktober 29, 2025

Karaoke Queen NL 3 dan Voty Gunung Putri Diduga Langgar Perda, Jual Miras dan Sediakan LC

BOGOR, MB1 II Gemerlap lampu neon warna-warni dan dentuman musik keras di kawasan Pertokoan Wanaherang Trade Center (WTC), Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menciptakan suasana pesta malam yang memabukkan. Namun, di balik hingar-bingar tersebut, tercium aroma pelanggaran hukum dan moral yang kuat.

Dua tempat karaoke ternama, Queen NL 3 dan Voty, yang berlokasi di kompleks WTC Jalan Mercedez Benz, diduga menyalahgunakan izin usaha. Meski disebut beroperasi sebagai karaoke keluarga, keduanya diduga kuat menjual minuman keras (miras) ilegal serta menyediakan Ladies Companion (LC) bagi pengunjung pria.

Praktik ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur ketenteraman, ketertiban, dan kerukunan masyarakat.

Seorang warga yang pernah berkunjung ke tempat tersebut mengaku secara langsung ditawari minuman keras dan pendamping perempuan di ruang karaoke lantai dua.

“Iya, pernah nyanyi di sana dan ditawarin LC, juga disediakan miras,” ujar pengunjung yang enggan disebutkan namanya, Senin (27/10/2025).

Ironisnya, kedua tempat hiburan malam itu disebut tidak memiliki izin resmi sesuai peruntukannya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Wanaherang, Endang, angkat bicara.

“Untuk kegiatan karaoke yang menjual miras dan menyediakan LC, kalau memang ada aktivitas seperti itu tentu kami tidak mendukung dan akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan serta Satpol PP untuk dicek langsung di lapangan,” jelasnya.

Ia juga berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban wilayah.

“Kami berharap masyarakat ikut membantu memberikan laporan bila ada kegiatan yang meresahkan. Pemerintah desa berkomitmen menjaga Wanaherang sebagai lingkungan yang baik, tertib, dan bermartabat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan pemerintah daerah terhadap izin usaha hiburan malam yang rawan disalahgunakan di wilayah Kabupaten Bogor.

 

 

 

(Red MB1)